Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh)

Mar'atun Shafiyah, Kamaruddin Kamaruddin, Muh. Idris

Abstract


Penelitian ini membahas hak asuh anak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan ketika pasangan suami isteri bercerai yang berakibat pada perebutan hak asuh anak yang pada dasarnya bagi anak belum berusia 12 tahun adalah hak ibu. Lalu bagaimana ketika seorang ibu justru melalaikan tanggung jawabnya untuk mengasuh anak tersebut dengan baik? Berdasarkan hal tersebut terdapat sebuah kasus yang dapat diteliti dimana seorang ayah mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha yang disebabkan oleh penelantaran anak yang dilakukan mantan isteri penggugat. Adapun masalah yang dipelajari dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara terhadap hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim terhadap hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha? Dan bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha?  Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Empiris untuk menemukan dasar Hukum mengenai hak asuh anak kemudian disesuaikan dengan fakta atau kasus putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah melakukan wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif yaitu dengan menafsirkan permasalahan yang terjadi kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah  proses penyelesaian perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Raha diawali dengan mediasi dan diakhiri dengan kesimpulan; Faktor-faktor hakim dalam memberi putusan adalah berdasarkan dengan regulasi aturan; Berdasarkan Hukum Kompilasi Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak hak asuh anak diberikan pada orang tua yang mampu mengasuh anaknya dengan baik.

Full Text:

PDF

References


Aryani, Aini. 2021. 32 Hak Finansial Isteri Dalam Fikih Muslimah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Asnawi, M Natsir. 2020. Pengantar Jurimateri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jakarta : Kencana

Djalil, Basiq. 2017. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana

Dokumen Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh

Iskandar dkk. 2021. Monograf Hukum Perceraian Adat. Riau: DOTPLUS Publisher

Marbun, Rocky. 2011. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum . Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.

Rofiq, Ahmad.2000. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Setyagama, Azis. 2017. Pembaruan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing

Simanjuntak, P.N.H.. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana

Suharta. 2020. Pengantar Hukum Indonesia. Klaten : Penerbit Lakeisha

Syahrizal, Darda. 2011. Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia Yogyakarta: Pustaka Grhatama.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i2.3235

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat