Praktik Nikah Via Zoom di Masa Pandemi Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Media Sosial)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik nikah via zoom di masa pandemi dalam media sosial, untuk mengetahui Prespektif Hukum Islam tentang nikah via zoom dimasa pandemi dalam media sosial. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Untuk menjelaskan persoalan secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan tehknik pengumpulan data berupa studi literature, penelusuran data online/Internet searching dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa kasus pasangan yang melakukan pernikahan secara online. Model pernikahan-nya pun beragam yaitu ada yang kedua pasangan mempelai berada dalam satu tempat sedangkan walinya berbeda tempat model pernikahan seperti ini di setujui oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan tidak di setujui oleh Imam Syafi’i. kemudian ada yang mempelai laki-laki dan walin-nya berada dalam satu tempat akan tetapi mempelai perempuan-nya yang berbeda tempat model pernikahan ini di setujui oleh para ulama Mazhab karena mempelai wanita tidak di haruskan untuk hadir dalam pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah. Kemudian ada yang mempelai laki-laki dan perempuan berbeda tempat sedangkan walinya berbeda tempat, model pernikahan seperti ini di setujui oleh ulama Mazhab Hanafi dan tidak di setujui oleh ulama Mazhab Maliki.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Al-qadhi Abu Syuja. 2018 Fiqih Sunnah Imam Syafi’i, Jakarta: Fathan Media Prima
Al-Bigha Dieb Mustafa, 2018, Fiqih Sunnah Imam Syafi’i, Jakarta: Fathan Media Prima
Ali Zinuddin, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Alhamdani, H.S.A., 1980, Risalah Nikah, Jakarta: Amani
Assyaukanie, Luthfi, 1998, Politik Ham dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah
Gunadha, R. (2020). Pesta Nikah saat Corona, Publik Protes Kapolsek KembanganCumanDimutasi.Suara.Com.https://www.suara.com/news/2020/04/02/140835/pest-nikah-saat-corona-publik-protes-kapolse-kembangan-cuman-dimutasi
Maloko, Thahir Maloko, 2012, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan, Makassar: Aluddin university Press
Mughniyah, Muhammad Jawad, 2011, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera
NahotFrastion,TeknikInformatika,dalamhttp://unindraxIeione.wordpress.com/jaringandan-Telekomunikasi 3/teleconference/,diakses pada 4 Oktober 2015
Sabir, Muhammad, 2015, Pernikahan via Telepon, Jurnal Al-Qaddou, Volume, 2. No.2
Soimin, Soedharyo, 2010, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika
Usman, Iskandar, 1994, Islam dan Perubahan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Wawancara bersama kepala lurah lamokato kabupaten kolaka, pada hari selasa tanggal 07 September 2021 Jam 15:30
Wawancara bersama kepala KUA Latambaga Kab. Kolaka pada hari selasa tanggal 07 September 2021 Jam 17:30
DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i2.3271
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]