Cerai Gugat Akibat Perkawinan Politik (Studi Kasus Perkara Nomor: 0029/Pdt.G/2017/Pa.Kdi di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A

Dina Fathnas Putri, Ipandang Ipandang, Rusdin Muhalling

Abstract


Hakim dalam menyelesaikan konflik yang dihadapkan kepadanya harus dapat menyelesaikan secara obyektif berdasarkan Hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para Hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari Eksekutif. Proses Cerai Gugat akibat Perkawinan Politik (nomor: 0029/Pdt.G/2017/Pa.Kdi) di Pengadilan Agama serta Pedoman yang dipakai Hakim dalam Perkara Perceraian akibat Perkawinan Politik. Penggugat (Istri) yaitu mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No.7 Tahun 1989, serta gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah). Penelitian Kualitatif Deskriptif. Data diperoleh melalui Penelitian Data, Observasi dan Wawancara, terhadap Panitera dan Hakim-hakim Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A serta Dokumentasi. Kemudian Data diolah dalam bentuk Kata-kata dan Gambar. Perkawinan Politik memang ada namun bersifat tersembunyi, karena ini menyangkut HAM sehingga tidak dimunculkan dalam Pengaduan, dan belum ada kesepakatan bahwa persoalan Politik Perkawinan belum menjadi patokan Perkara dalam UUP


Full Text:

PDF

References


Soehartono. “MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 (2014).

Asiyah, N. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015).

Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019).

Departemen Agama, RI. “Alquran Dan Terjemahan.” Al-Qur’an Terjemahan (2007).

Handayani, N., and I. Harsanti. “KEPUASAN PERNIKAHAN : STUDI PENGARUH KONFLIK PEKERJAN-KELUARGA PADA WANITA BEKERJA.” Jurnal Ilmiah Psikologi Gunadarma 10, no. 1 (2017).

Hardiman, Yogi, Siti Kotijah, and La Sina. “Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Yang Telah Diberi Sanksi Adat.” Mulawarman Law Review (2019).

Khaira, Ummul, and Azhari Yahya. “Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian Terhadap Putusan Verstek Pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 3 (2018).

Priyatno, Dwidja, and M. Rendi Aridhayandi. “Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (2018).

Saepullah, Ujang. “E-Dakwah Islam Digest Republika.Co.Id. Di Indonesia.” Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies 14, no. 1 (2020).

Savira, Fitria, and Yudi Suharsono. “Hukum Acara Perdata.” Journal of Chemical Information and Modeling 01, no. 01 (2013).

SH., MH, Maswandi. “Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata.” JURNAL MERCATORIA 10, no. 2 (2017).

Turiman. Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma “Thawaf” (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia). Makalah, 2010.

“KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017).

“PUTUSNYA PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” LEX PRIVATUM 6, no. 2 (2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i2.3276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat