Pisumba dalam Tradisi Masyarakat Suku Cia-Cia di Lapandewa Perspektif Hukum Islam

Hasna Hasna, Aris Nur Qadar Ar Razak, Andi Yaqub

Abstract


Tradisi Pisumba suatu upacara adat khitan perempuan yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Desa Lapandewa. Masyarakat Lapandewa meyakini tradisi ini sangat penting untuk dilaksanakan karena tradisi ini sebagai pelengkap pengIslaman anak perempuan, sehingga wajib dilaksanakan oleh orang tuanya apabila memiliki anak perempuan, jika tidak melaksanakan tradisi ini dianggap tidak sah Islamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi Pisumba yang ada dalam masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Pisumba. Jenis penelitian ini penelitian deskriptif kualitatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yurdisi empris , sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa A. Proses pelaksanaan Pisumba dalam tradisi masyarakat suku Cia-Cia di Lapandewa adalah  : (1) Tahap persiapan (musyawarah), penentuan hari pelaksanaan tradisi, persiapan alat dan bahan prosesi tradisi Pisumba, (2) Tahap pelaksanaan : pibura, pibindu, pikukuwi, pibaho, polimbaa ikaoumpu, kasunei. (3) tahap penutupan : pembacaan doa dan pembersihan tempat acara tradisi Pisumba, B. Perspektif hukum Islam terhadap tradisi Pisumba termaksud Urf  Shahih karena tidak bertentangan dengan tujuan hukum Islam, Pisumba ibadah ghairuh mahdah, tradisi yang baik karena membawa mashlahat dan tidak mendatangkan mudharat bagi anak perempuan, sesuai dengan mashlahat mursahalah, sedangkan yang termaksud Urf Fasid karena masih ada nilai-niali ritual yang bertentangan dengan hukum Islam.


Full Text:

PDF

References


Abu Dawud Sulaiman al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Vol. 5 (Dar Tuq al-Najah, 1998), 368, Hadis No. 5271.

Ali, Dende. (2017). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pepokolapasia (Pelepasan Tradisi Masyarakat Muslim Tolaki. Kendari: IAIN

Baihaqi, Al-Hafiz al-Jalil Abu Bakar Ahmad bin al-Husain bin Ali, al. Sunan Al-Kubra. Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr. t.th.

Daring, K.(2021, Agustus, Thursday, 29). https://rumaysho.com/1598-hukum-mencukur-alis-mata.html.

Fajar dan Yulianto Achmad, Mukti. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-1;Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Khallaf, Abdul, Wahab. (2010). Ushul Fiqih. Jakarta : Dar al-Kutub al- Islamiya

Muslim, I. (1987). Shahih Muslim. Kairo: Cet. 1 Jil. 1.

Rusmin Tumanggor. (2010, h. 25). Ilmi Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Syeikh. Muhammad Sayyid Asy-Syinnawi. (2003). Bahaya Tidak Mengkhitan Wanita. Jakarta: MUSTAQIIM.

Tim Riset, Al-Qira’ah. (Khitan: Dalam Perspektif Syariat dan Kesehatan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Utomo, S. B. ( 2003). Fiqh Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

Wawancara bersama bapak La Raugu, pada tanggal 3 Juni 2021, di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Wawancara bersama bapak La Sahimun, pada tanggal 1 Juni 2021, di Lapandewa, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan

Wawancara bersama ibu Wa Sadia, pada tanggal 2 Juni 2021, di Lapandewa, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan

Yunus, M. (1973). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Pentejermah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i2.3280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat