Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama

Authors

  • Ekawati Hamzah Prodi Akhwalus Syakhsiyah, Fakultas Syariah dan Hukum, Institut Agama Islam Asádiyah Sengkang, Indonesia
  • Hasmulyadi Hasmulyadi Prodi Akhwalus Syakhsiyyah, Fak. Syariah dan Hukum, IAI As'adiyah Sengkang, Indonesia
  • Amirullah Amirullah Prodi Akhwalus Syakhsiyyah, Fak. Syariah dan Hukum, IAI As'adiyah Sengkang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31332/.v1i2.3283

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Peran Hakim Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di Pengadilan, contoh kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Permasalahan yang dibahas yakni faktor yang menentukan keberhasilan mediasi perceraian, pelaksanaan mediasi perceraian serta hambatan Hakim Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dengan prosedur pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) serta Penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan teknik analisis deduktif, induktif dan komparatif. Hasilnya mengungkapkan bahwa dalam melakukan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama sesuai dengan agenda mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan dalam suatu mediasi perkara perceraian yakni sikap, perkara, mediator, dan itikat baik para pihak. Dan hambatan hakim mediator dalam menangani mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaneg adalah respon kedua belah pihak yang akan bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.

References

Al-Qur’anul Karim
Abd. Ghazaly, Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003)
Abror, Khoirul, Hukum Perkawinan dan Perceraian, (Lampung: Pusat Penerbitan dan Penelitian LP2M, 2018)
Ardianto, Elvinaro. Metodologi Penelitian untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif, Cet. I (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2010)
Arifudin. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009)
Boulle, Laurence. Mediation : Principle, Proccess, Pratice (Sydney: Butterworth, 1996)
Hadi, Sutrisno, Metodology Research (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM, 1978)
Muhkam, Fikri Mirwan, Peran Hakim Mediator Dalam Mediasi Kasus Perceraian di Pengadilan Kelas 1 A Makasar (Makassar : UNM, 2015)
Nurudin, Amiur, Tarigan, Akmal, Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004)
Rafandi, Ahmad,“Implementasi Perma No. 1 Tahun 2008 Di Pengadilan Agama Blitar Tahun 2015 ( Evektifitas Mediasi Di Pengadilan Agama Blitar), (Blitar : Pengadilan Agama, 2015)
Revy S.M. Korah, Mediasi merupakan salah satu alternative penyelesaian masalah dalam sengketa perdagangan Internastional, Vol.XXI/No.3/April-Juni /2013,
Soehartono, Irwan. Metode Penelitian Sosial Suatu Tehnik Penelitian Bidang Kesejahtraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995)
Syah, Muhibbin. Psikologi Pendidikan dan Pendekatan Baru, Cet. XXII (Bandung: PT. Rosdakarya, 2017)
Syukur, Fatahillah A. Mediasi Yudisial di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2012)
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta; Departmen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988)
Haryanto, Ahmad, “Upaya Hakim di Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan agama Bangil dalam Mendamaikan suami istri yang mengalami Syiqaq dalam Perspektif hukum Islam dan Undang-undang Peradilan Agama No.7 Tahun 1989”. http://www.kajianpustaka.com, pada tanggal 13 juni 2021, jam 10:47
https://pelayananpublik.id/2019/08/12/pengertian-sarana-dan-prasarana-fungsi-hingga-contohnya/
Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng, Tugas Pokok dan fungsi, (https://www.pa-bantaeng.go.id/visi-dan-misi/tugas-pokok-dan-fungsi/)

Downloads

Published

2022-01-04

Citation Check