Tradisi Ma’dupa dalam Ritual Pemakaman pada Suku Bajo Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna)

Muh. Wahsy, Kamaruddin Kamaruddin, Muhammad Iqbal

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat suku Bajo terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna; untuk mengetahui proses tradisi ma’dupa dalam ritual pemakaman pada suku Bajo di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna; dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman suku Bajo di masyarakat Desa Renda, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna. Penelitian ini meggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pemgumpulan data, wawancara, observasi, dan dokumentasi, adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan masyarakat suku Bajo terhadap tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman merupakan masih tetap mereka jaga, dan sangat disakralkan maka wajib dilaksanakan dalam ritual pemakaman. Proses tradisi Ma’dupa dalam ritual pemakaman di masyarakat suku Bajo, menunjukkan bahwa proses pembakaran dupa dalam ritual pemakaman itu ada beberapa tahap yaitu: pertama, berbicara dengan imam kampung, kedua diadakannya pembakaran dupa, dan ketiga membaca surah yasin dan tahlilan. Adapun perspektif hukum Islam terhadap tradisi ma’dupa dalam ritual pemakaman, menunjukkan bahwa tradisi ma’dupa masuk ‘urf shahih (baik) dan ‘urf fasid (tidak baik). Karena jika di lihat dari ‘urf shahih dan ‘urf fasid, maka kita jumpai ada beberapa ritual yang masih sejalan atau tidak bertentangan dengan hukum Islam dan ada juga yang sudah bertentangan dengan hukum Islam.

Kata Kunci: Tradisi Ma’dupa, Suku Bajo, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Aburrahman, S. (1999). Metodologo Penelitian Suatu pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rinake Cipta.

Ali, A. (2004). Advonturisme NU, Bandung: Humaniora.

Beratha, N. I. (1982). Desa, Masyarakat dan Pembangunan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Deddy, M. (2014). Komunikasi Antar Budaya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Dende, A. (2017), Tinjauan Hukum Islam Tentang Pepokolapasia (Pelepasan Tradsisi Masyarakat Muslim Tolaki), Kendari: STAIN

Dzajuli dan Acen Nauron. (2000). Ushul Fiqih Dalam Metode Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Prasadas

Halim, A. B. (2006). Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harapendi, D. (2009). Tabot, Jejak Cinta Keluarga Nabi di Bengkulu. Jakarta: Penerbit Cinta.

Ipandang. (2020). Ilmu Fikih, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Kahmad, D. (1999). Metode Penelitian Agama. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.

Koentjaraningrat. (1999). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Khallaf, Abdul Wahab. (2005) Ushul Fiqih, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Madinatuliman. (2005). Manfaat dan Fungsi Kemenyan, dalam Hadits Islam. Jakarta.

Moleang, J. L. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rahman, Dahlan, (2010). Ushul Fiqih, Jilid III, Jakarta : Amazah.

Rosnawati dan H. Ahmid. (2020). Kepala Desa dan Ketua Adat Desa Renda. Raha: Desa Renda.

Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books cet. 1

Suryabrata, S. (2013). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiawan, E. (2021). Database Utama Menggunakan KBBI Online, Edisi III. Jakarta: Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahasa).

Soetrisno, E. (2000) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta: Ladang Pustaka dan Inti Media.

Soekanto. (2008). Kamus Sosiologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Perssada.

Sucipto. (2015). “‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam”, dalam JURNAL ASAS (IAIN Raden Intan Lampung), Vol. 7 No. 1/Januari 2015.

Syani D. A. (1995). Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, Jakarta: Dunia Pustaka, Cet-1.

Sztompka, P. (2010). Sosiologi Perubahan Sosial. Yogyakarta: Prenata Media Group.

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka Ed-3. Cet-1.

Tolib, S. (2013). Intisari, Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Yaqub, Andi. (2016). Paradigma Fiqh Lingkungan Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Al-‘Adl. 11(2). 62-80.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v2i1.4144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat