Analisis Yuridis Pertimbangan Penetapan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Atas Dasar Mendesak

Authors

  • Abdul Salam Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia
  • Rusdin Muhalling Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia
  • Abdul Gaffar Program Studi Tafsir al-Quran dan Hadist, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4264

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan bagi pria maupun wanita yang telah mencapai umur 19 tahun dan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Hal mendesak tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim khususnya Hakim Pengadilan Agama Raha dalam pertimbangan penetapannya, namun oleh Mahkamah Agung RI mengeluarkan peraturan Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman hakim dalam mengadili perkara dispensasi kawin. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis pertimbangan penetapan hakim Pengadilan Agama Raha dalam perkara dispensasi kawin atas dasar mendesak tahun 2021. Metode yang digunakan yakni menggunakan logika yuridis. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor yakni hamil duluan dan sudah tinggal satu tempat dalam waktu yang cukup lama dan telah melakukan hubungan badan serta adanya kemauan keduanya merupakan bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yang berdasar pula pada kemudharatan serta kaidah fiqh, hadits dan al qur’an, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan juga memperhatikan alat bukti sebagai pendukung untuk memberikan keyakinan dalam menyelesaikan perkara dispensasi kawin.

References

Buku
Adhim, Mohammad Fauzil, 2002, Indahnya Perkawinan Dini, Gema Insani, Jakarta.

Ali, Muhammah Daud, 2012, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukm dan tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asnawi, Natsir, 2020, Hukum Harta Bersama, Kencana, Jakarta.

Departemen Agama RI, 2004, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Mekar, Surabaya.

Dirjen Badilag MARI, 2012, 130 Tahun Peradilan Agama dari Serambi Masjid ke Serambi Dunia.

Ghozali, Abdul Rahman, 2010, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno,2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J, 2019, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. Ke-39, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhdlor A, Zuhdi, 1995, Memahami Hukum Perkawinan : Nikah, Talak Cerai dan RujukBandung: al-Bayan.

Mustofa, Wildan Suyuthi, 2004, Kode Etik, Etika profesi dan Taanggung Jawab Hakim, MARI, Jakarta.

Sahrani, Tihani dan Sohari, 2010, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Rajawali Press, Jakarta.

Sayyid, Sabiq, 1990 Fikih Sunnah, Jilid 6 dan 7, PT Al-Ma’arif, Bandung.

Soekanto, Soeryono, 1992, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Grafinda,Jakarta.

Sugiono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Syarifudin, Amir, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.

Penetapan Pengadilan Agama Raha tahun 2021

Jurnal
Amy Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasaty, "Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya". Sari Pediatri, Vol. 11, No. 2, 2009.

Internet
Abdi, Husnul, Pengertian Analisis Menurut Para Ahli, Kenali Fungsi, Tujuan, dan Jenisnya, https://hot.liputan6.com/read/4569178/pengertian-analisis-menurut-para-ahli-kenali-fungsi-tujuan-dan-jenisnya, diakses 11 Agustus 2022.

ASH, Tiga Ahli Benarkan Resiko Nikah Dini,
https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-ahli-benarkan-resiko-nikah-dini-lt542a69f1b601b, diakses 11 Agustus 2022.

Sihombing, Rio Audhitama, Alasan Disahkannya Revisi UU Perkawinan, https://enamplus.liputan6.com/news/read/4064719/alasan-disahkannya-revisi-uu-perkawinan, diakses 11 Agustus 2022.

Downloads

Published

2022-12-31

Citation Check