Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Perspektif Maqashid Syariah)

Hasim Hasim, Ashadi L. Diab, Ahmad Ridha

Abstract


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan Kepala Keluarga melakukan perkawinan politik, untuk mengetahui problematika yang muncul dalam perkawinan politik, dan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif Maqasid Syariah terhadap Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur. Jenis Penelitian adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi documenter. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi data, triangulasi teknik, triangulasi waktu dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kepala keluarga melakukan perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yaitu 1) Pernikahan dilakukan karena saling mencintai, 2) married by accident, 3) Pernikahan dilakukan karena sudah lama hidup sendiri/perawan tua. Adapun problematika yang muncul dalam perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur dapat digolongkan menjadi dua yaitu pertama, problematika yang muncul dari dalam diri orang tua dan kedua, problematika tentang keagamaan anak dalam kepala keluarga yang melakukan perkawinan politik. Perspektif Maqasid Syariah terhadap perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur adalah tidak sah dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah/2:221, QS. Al-Mumtahanah/60:10 dan Al-Mā’idah/5:5. Dalam berbagai penafsiran ketiga ayat tersebut yang sering digunakan untuk membahas seputar perkawinan politik adalah apabila wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim maka hukum dari nikah tersebut adalah tidak sah (haram) begitupun sebaliknya.

Kata Kunci: Perkawinan Politik, Maqashid Syariah


Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi, (2002) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Rineka Cipta.

Azmi, Muhammad, Pembinaan Akhlak Anak Usia Pra Sekolah. Belukar. Yogyakarta. 2006.

Bungin, M. Burhan, (2008) Metodologi Penelitian Kwantitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Darajat, Zakiah, (1970) Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Bulan Bintang,

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam-Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah di Lengkapi Tajwid. Jakarta: Dharma Art, 2002.

Departemen Agama RI, Tanya Jawab Komilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam, 2001.

Djazuli, A. (2003), “Fiqh Siyasah”, Bandung : Prenada Media.

Ensiklopedi, Hukum Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. tt.

Gulo, W. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana, 2003

Hadi Kusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Masdar Maju, 2007.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqhi. Jakarta: Ciputat, Logos Publishing House, 1996.

https://peraturan .bpk.go.id.

Imam al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. Mesir: Daral Fikral arabi, tth.

Jamali, Abdul. Hukum Islam(Berdasarkan Ketentuan Kurikurum Konsorsium Ilmu Hukum). Bandung: Masdar Maju, 2002.

Karsayuda, M. (2006), Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Ctk. Pertama, Total Media, Yogyakarta.

Khallaf, Abd al- Wahab, (1997) „Ilm Ushul al-Fiqh, cet. XI, Kairo : Dar-al Ma‟arif.

Lihasanah, Ahsan, (2008) “al-Fiqh al- Maqashid Inda al-Imami al-Syatibi”, Dar al-Salam: Mesir.

Mahmud Mathlub, Abdul Majid. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo:Iintermedia, 2005.

Mubarok, Jaih, (2015), Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Republik Indonesia, UUD tentang Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Dasar-dasar Perkawinan.

S. Praja, Juhaya, Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM, 1995.

Sabiq,Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Darul al-Fikr, 1983.

Setiawan, Ebta, Aplikasi KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Luar Jaringan (Ofline) Versi 1.5.1 Dengan Mengacu Pada Data Dari KBBI Daring (Edisi III) diambil dari http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/

Shihab, M. Quraish, (2007) Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan.

Soehartono, Irawan, Metodologi enelitian Sosial Suatu Tekhnik Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008.

Soekanto, (2003) Keberhasilan Anak Tergantung Orang Tua. Jakarta: PT. Elex Media Kamputindo.

Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2008.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2007.

Sugiyono, (2005) Memahami Penelitian Kualitiatif, Bandung, Al-Fabeta.

Sugiyono, (2009) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R Dan D, Bandung: Alfabeta Bandung.

Suryabrata, Sumadi, (1986) Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafido Persada.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonessia. Jakarta: Prenada Media, 2006.

Usman, Husaini, dan Akbar, Purnomo Setiady, (2006) Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Usman. Husain, (1995) Metodologi Penelitian Social, Jakarta: Bumi Aksara.

Yunus, Mahmud, (1990), “Kamus Arab-Indonesia”, Jakarta : PT. Mahmud YUnus Wadzuryah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v2i1.4271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat