Pencantuman Labelisasi Halal Bagi Kepercayaan Konsumen Perspektif Maslahah Mursalah

Abdul Syatar, Rifaldi Rifaldi, Muammar Bakry, Zulhas'ari Mustafa, Mulham Jaki Asti

Abstract


Pencantuman labelisasi halal pada produk dapat memberikan kepercayaan yang meningkat pada konsumen. Sikap ragu-ragu tidak akan menyelimuti konsumen ketika ingin membeli sebuah produk. Pendekatan yang digunakan sosial-empirik. Hasil penelitian menemukan bahwa proses labelisasi halal suatu produk di Kota Makassar sama dengan proses labelisasi halal di daerah manapun di Indonesia, proses sertifikasi halal untuk mendapatkan labeli halal memerlukan waktu 21 hari kerja muali dari pendaftaran dokumen ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sampai dengan keluarnya sertifikat halal. Perspektif maslahah mursalah terkait dengan labelisasi halal suatu produk merupakan kemaslahatan yang tidak hanya mementingkan satu pihak melainkan untuk pelaku usaha itu sendiri dan konsumen atau masyarakat, karena pada dasarnya maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Walaupun, tidak ada nas atau dalil al-quran yang mengatur dengan jelas. kepercayaan konsumen terhadapa labelisasi halal di Kota Makassar sekarang ini sangat baik dikarenakan dengan adanya label halal di kemasan suatu produk memberikan jaminan keamanan dari segi kehalalan yang membuat konsumen tidak lagi dirundung keragu-raguan saat akan membeli dan mengonsumsi suatu produk.

Full Text:

PDF

References


Books

Al – Syatibi, Abu Ishaq, 2003, Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syari’ah, Vol. II, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Tt, Beirut.

Audah, Abdul Qadir, 1987, Al-Tasyri’al-Jinaiy Al-Islamiy, Jil. I, Muassasah Al-Risalah, Beirut.

Djazuli, Ahmad, 1996, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, RajaGrafindo Persada, Depok.

Hasan, Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Junaedi, Didi, 2016, Penyimpangan Seksual yang Dilarang Al Quran, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Kartanegara, Satochid, 1960, Hukum Pidana: Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Morgan, Clifford Thomas, 1976, Brief Introduction to Psychology, Tata McGraw-Hill Education.

Tirmidzi, Imam, 1975, Sunan At-Tirmidzi, Musthafa Bab Al – Halabi, Mesir.

أوسامة بلوناس and أحمد زنين, 2017, “الموضة وعلاقتها بالتحرش الجنسي في الوسط الجامعي,”.

السعيبي، مهند بن حمد بن منصور. and صالح، جلال الدين محمد مشرف., 2009 “تجريم التحرش الجنسي وعقوبته,”.

Journal

Amy B Brunell et al., “Narcissism and Academic Dishonesty: The Exhibitionism Dimension and the Lack of Guilt,” Personality and Individual Differences, Vol. 50, No. 3, February 2011.

Anggreni, Made Sisca, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Sagung Putri M.E Purwani, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksibisionisme dalam Hukum Pidana Indonesia”, Kertha Wicara, Vol. 5, No. 1, Februari 2016.

Astuti, Nur Rochmah Dyah Puji and Yoga Putra Pamungkas, “Deteksi Dini Perilaku Penyimpangan Seksual Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web,” JIKO (Jurnal Informatika Dan Komputer), Vol. 3, No. 1, Februari 2018.

Haq, Islamul, “Jarimah Terhadap Kehormatan Simbol - Simbol Negara (Persfektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam)”, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Vol. 15, No. 1, Juni 2017.

Salenda, Kasjim, Fauzan, Ahmad. and Nafi, Muhammad. 2022. The Call of Jihad in Adding the Adhan Narrative to the Perspective of Islamic Law. Pappaseng: International Journal of Islamic Literacy and Society. 1, 2 (Aug. 2022), 58–68. DOI:https://doi.org/10.56440/pijilis.v1i2.40.

Koskela, Hille, “Webcams, TV Shows and Mobile Phones: Empowering Exhibitionism,” Surveillance & Society, Vol. 2, No. 2, March 2004.

Munar, Ana Maria, “Digital Exhibitionism: The Age of Exposure”, Culture Unbound: Journal of Current Cultural Research, Vol. 2, No. 3, 2010.

Odoemelam, An, “Incidence and Management of Male and Female Sexually Maladjusted Youngsters: Gender and Counselling Implications”, The Counsellor, 1996.

Syobromalisi, Faizah Ali, “Penyimpangan Seksual dalam Pandangan Islam”, Al - Fanar: Jurnal Al-Quran dan Hadis, Mei 2016.

Newspaper

Sari, Rintan Puspita, Peristiwa Memalukan Chris Evans di Instagram, Netizen Heboh, Kompas, September 2020.

Symposium

Larasati, Nadia Utami, Edukasi tentang Penyimpangan Seksual Eksibisionisme Kepada Siswa/I SMK Nusantara 1 Tangerang Selatan, Simposium Nasional Ilmiah & Call for Paper Unindra, Simponi, 2019.

Thesis

Haris, Iswan, 2013, Tindak Pidana Pornografi dalam Perspektif Hukum Islam, UIN Alauddin Makassar, Makassar.

Prabowo, Andika, Syarifuddin Pettanasse, dan Nashriana Nashriana, 2019, Tinjauan Kriminologi Bagi Seseorang yang Mengalami Gangguan Eksibisionisme, Skripsi, Sriwijaya University, Palembang.

Tampi, Butje, 2010, Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia, Skripsi, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Internet

Dewi, Retia Kartika, Marak Soal Kasus Penyimpangan Seksual, Bagaimana Cara Menghadapinya?, https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/27/062900365/marak-soal-kasus-penyimpangan-seksual-bagaimana-cara-menghadapinya-?page=all, accessed June 29 2020.

Hasanah, Sovia, Aturan tentang Cyber Pornography di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b86b6c16c7e4/aturan-tentang-cyber-pornography-di-indonesia/, accessed January 29 2020.

Mantalean, Vitorio, Pakar: Ekshibisionisme Termasuk Tindakan Cabul, Korban Harus Lapor ke Polisi, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/13552941/pakar-ekshibisionisme-termasuk-tindakan-cabul-korban-harus-lapor-ke?page=all , accessed June 29 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat