Tinjauan Hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital Perspektif Fatwa tentang Jual-beli Mata Uang Asing dan Saddu Dzari’ah

Ade Imam Muttaqien, Kamaruddin Kamaruddin, Andi Yaqub

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam Perdagangan Mata Uang Digital (Cryptocurrency) dari Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 dan Saddu Dzari’ah. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus.  Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Prosedur analisis data dilakukan melalui pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal. Pertama, praktik perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) diawali dengan bagaimana memanfaatkan kondisi pasar ketika mengalami penunuran dan kenaikan harga pada cryptourrency tersebut, Dalam hal ini bagaimana memanfaatkan nilai fluktuatif atas cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan besar, modal yang sedikit dalam rentan waktu yang cepat. namun yang menjadi permasalahan, setiap penentuan menentukan naik-turun harga cryptocurrency sangatlah subjektif apapun teknik dan analisis yang digunakan, pergerakan atas naik turunnya harga cryptocurrency tidak didasari pada hal-hal yang pasti, hanya mendasar pada sedikit-banyaknya supply crypto tersebut, kegiatan jual-beli pada cryptocurrency sendiri. Sehingga timbul transaksi yang hanya bersifat spekulatif dan ketidakjelasan di dalamnya. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, bahwa hukum dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sendiri adalah haram., Hal ini karena perdagangan mata uang digital cryptocurrency tidak memiliki kesesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam transaksi jual-beli mata uang dalam fatwa tersebut berupa non-spekulatif, hanya untuk kebutuhan transaksional semata, transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan jika tidak sesuai maka yang diberlakukan adalah nilai tukar pada saat transaksi tersebut dilakukan, selain hal itu ketidak jelasan underlying asset dan beberapa risiko yang hadir dalam perdagangan tersebut menjadi pertimbangan juga atas pengharaman dari perdagangan mata uang digital (cryptocurrency). Ketiga, segala bentuk perdagangan yang berkaitan dengan mata uang digital ini terindikasi adanya unsur maytsir (perjudian) pada trading, gharar (ketidakjelasan) baik itu pada unsur cryptocurrency sendiri, ghisy (tipu muslihat) sehingga berdasar pada perspektif saddu dzari’ah maka transaksi seperti ni menjadi haram dari objek transaksinya, pengharaman berdasarkan saddu dzari’ah ini didasari atas penggolongan saddu dzari’ah pada aspek segi jenis akibat yang ditimbulkan serta segi dominasi mafsadat atau maslahatnya.


Full Text:

PDF

References


Askari, S., Fini, H. S., & Shahidi,S. (2019). Impacts of Criminalization on the State of Illegal Forex Trading with an Eye on Imam Khomeini’s Viewpoints. Pajouheshnameh Matin, Vol. 21(84), 21-47. http://matin.ri-khomeini.ac.ir/article_105011_en.html

Azmi, M. (2020). Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 2(02), 117-127. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.157

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (2020). Pengumuman No 331/BAPPETI.4/PENG/04/2020 Tentang Perusahaan yang Sudah Memperoleh Tanda Daftar dari BAPPETI Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Retrieved from https://bappebti.go.id/aktualita/detail/5683

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (2020). Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/6655

Abu Bakar, M.,M. (2018). Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency and Blockchain. Paper Blossom Finance. Blossom Labs. Vol 1.2.0.

CoinmarketCap, (2022) Bitcoin price today, BTC to USD live, marketcap and chart. (t.t.).https://coinmarketcap.com/currencies/bitcoin/. Diakses pada 3 Desember 2022

Delfabbro, P., King, D., Williams, J., & Georgiou, N. (2021). Cryptocurrency trading, gambling and problem gambling. Addictive Behaviors, 122, 107021.

Disemadi, H. S., & Delvin, D. (2021). Kajian Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 8(3), 326–3b40. https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.326-340.

Finex, 2021. Pivot Point Dalam Dunia Trading. https://finex.co.id/blog/trading-dengan-pivot-point. Diakses 3 Desember 2022.

Ilinka, A., & TAYACHI, T. (2020). Managing Crypto-pegged Exchange Rates Risks in Islamic Banks in the Era of Digitalization Economy and Tokenization. Journal of Islamic Finance. Vol. 9(1) 046-060. ISSN 2289-2117 (O) / 2289-2109 (P).

Jerico, Alexander. (2022). Kronologi : Bagaimana FTX, bursa kripto terbesar kedua di dunia bangkrut !. https://www.coindesk.id/berita/kronologi-bagaimana-ftx-bursa-kripto-terbesar-kedua-di-dunia-bangkrut. Diakses pada 10 Desember 2022.

Kawakib, K., Syuhud, H., & Yusuf, Y. (2021). Saddu al-Dzari'ah sebagai Hukum Islam. al-Bayan : Jurnal ilmu al-Qur'an dan Hadist. Vol. 4(1) DOI: https://doi.org/10.35132/albayan.v4i1.103

Kusuma, Teddy. (2019). Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam. International Conference on Language, Education, Economic, and Social Science Vol. 1 No. 1 2019. https://proceedings.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/icoleess

Majelis Ulama Indonesia. (2021, November 12). Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency. majelis.or.id. Retrieved from https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Meera, A. (2018). Cryptocurrencies From Islamic Perspectives: The Case Of Bitcoin. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 20, 443–460. https://doi.org/10.21098/bemp.v20i4.902

Misranetti, Misranetti. (2020). Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam. Jurnal An-Nahl. Vol 7 (1)

Rafiqah, R. (2020). Analisis Shari’ah Compliance Pada Trading Forex Online. MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah, dan Tarbiyah. Vol. 5(1) 147. DOI:10.33511/misykat.v5n1.147-164.

Rifqaiza Pravangesta, 2022. Peretas FTX Tukarkan Jutaan Kripto yang dicuri. https://www.coindesk.id/berita/peretas-ftx-tukarkan-jutaan-kripto-yang-ia-curi. Diakses pada 15 Desember 2022

Saputra, Endra. (2018), Dampak Cryptocurrency terhadap Perekonomian Indonesia. Seminar Nasional Royal (SENAR). Vol. 1 No. 1 (2018)

Saujana, Panca. 2022. Perusahaan Kripto Celcius Network Dituding Praktikkan Skema Ponzi. https://blockchainmedia.id/perusahaan-kripto-celsius-network-dituding-praktikkan-skema-ponzi/, diakses pada 12 Desember 2022.

Takhim, M. (2020). Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 14(1). https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264

Tradingview, 2022. Penggunaan Indikator Pivot Point Standard pada Chart Bitcoin, https://www.tradingview.com/chart/yWrlBmkW/. Diakses pada 5 Desember 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4586

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat