Kawin Pura Sebagai Passampo Siri Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka)

Syamsia Syamsia, Aris Nur Qadar Ar Razak, Ahmadi Ahmadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung mengenai masalah kawin Pura sebagai Passampo Siri Studi Kasus di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan bagaiamana proses penyelesaiannya dan di analisis berdasarkan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan kasus. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa a). Yang melatarbelakangi kasus Kawin pura sebagai passampo siri hanya dilakukan dalam keadaan darurat saja yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku pada tempat itu. B). Adapun proses penyelesaian Kawin pura sebagai passampo siri dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak prosesi dilakukan di kantor desa setempat bukan di rumah kedua belah pihak, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. c). kawin pura sebagai passampo siri bertentangan dengan prinsip maslahah mursalah yang bersifat dharuriyyat, yaitu: bertentangan dengan prinsip menjaga agama (hifzu al-din), juga bertentagan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzu al-nafs), bertentangan dengan menjaga keturunan (hifz al-nasl), bertentangan dengan menjaga harta (hifz al-mal). Kawin pura sebagai passampo siri dilihat dari keberadaannya tidak memenuhi syarat guna dimasukkan dalam kategori maslahah mursalah, melainkan masuk kategori maslahah al-mulgah (yang dibatalkan) karena bertentangan dengan nas Al-Quran.


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 2012. Khalid Kado Pintar Nikah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra).

Abdurrahman. 2010. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Presindo), 2.

Abu Zahrah Muḥammad. 2001. Usul al-Fiqh, (Terjemahan: Saefullah Ma’shum, Jakarta, Pustaka Firdaus).

Al-ghazali Abuhamid. 1997. al-mustafamin ilmi al-usul, juz 1. (Beirut: mu’sasah al-risalah).

Hakim, Abdul hamid. 1976. Mabadi Awwaliyah, (Jakarta: Bulan Bintang)

Hambal, bin Ahmad. 2007.Musnad Ahmad, (Mesir: Mu’assah Qurtflbah).

Hamaedillah, Memed. 2022. Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil dan

Anaknya, Jakarta: Gema Insani Press.

Hambal, bin Ahmad. 2007.Musnad Ahmad, (Mesir: Mu’assah Qurtflbah).

Sabiq, Sayyid. 1995. Petunjuk Menuju Pernikahan yang Islami, (Bandung: IBS).

Masudah Ririn, 2010. Fenomena Mitos Penghalang Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Trenggalek, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 1 No. 1, Malang,

Syarifuddin latief H. 1991. Fikih munakahat III, Dikta, fakultas Syariah IAIN watampone.

Wardah, Nuroniyah Wasman. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Yogyakarta: Teras).

Wahab Abdul Khallaf. 2002. Kaidah-kaidah hukum islam. Ilmu ushul fiqih, (cet, VIII; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Amrullah, Mursyid Djawas, Fawwaz Bin Adenan , “Hukum Keluarga: “fasakh nikah dalam teori maslahah Imam al-Ghazali”, Ar-raniry Vol. 2 No.1 (2019) https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/usrah/index

Ilmi Idrus Nurul, 2005. “Siri’, Gender, and Sexuality Among the Bugis in South Sulawesi”, Jurnal Antropologi Indonesia., Vol. 29, No. 1, 38-55.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4592

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat