Problematika Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Perspektif Maqashid Al Syariah (Studi Kasus di Kota Kendari)

Indah Dwi Utami, Ipandang Ipandang, Ahmad Ahmad

Abstract


Penelitian ini adalah kasus mengenai pengangkatan anak di Kota Kendari dimana pasangan suami istri yang telah mengangkat seorang anak kemudian pasangan tersebut meninggal dunia dalam hal ini orang tua angkat, yang sebelumnya anak angkat tersebut terpelihara kehidupannya menjadi terlantar karena keluarga dari orang tua angkat tidak memberikan harta peninggalan orang tua angkatnya sehingga anak angkat tersebut menanggung biaya hidupnya sendiri. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:‎ Untuk mengetahui bagaimana penerapan wasiat wajibah terhadap anak angkat di Kota Kendari,dan permasalahan dalam penerapan wasiat wajibah di Kota Kendari,dan langkah dan upaya dalam penerapan wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut perspektif maqashid al syari’ah. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah di Kota Kendari belum terlaksana karena beberapa problem, problemnya adalah bahwa anak angkat dan masyarakat tidak mengetahui hak anak angkat yang tercantum didalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209, serta jarak tempuh yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat dibeberapa kecamatan, dan problem sosialnya bahwa keluarga dari orang tua angkat menguasai harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam perspektif Maqashid Syariah bahwa darhuriyat tidak terpenuhi dalam masalah wasiat wajibah terhadap anak angkat maka kehidupannya akan terancam sengsara dalam faktanya di Kota Kendari terdapat anak angkat yang menghidupi dirinya sendiri sehingga tidak terpenuhinya maqashid syariah dalam pemeliharaan 5 pokok darhuriyat.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, A. (1996). Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press.

Abdul al-Rahman bin Muhammad Awad al-Jazari, Kitab al-Fiqh ‘Ala al Mazahib, Juz 2, h. 250

Abdul Manan, “Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama” Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam Nomor 38 Tahun IX, 1998, hlm. 23.

Anshary, (2013), Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran Dari Fiqh Klasik ke Fiqh. Indonesia Modern, Bandung: Mandar Maju.

Cahyani, A. I. (2014). Teori Dan Aplikasi Maqashid Syariah, Jurnal Al- Qadāu Volume 1 Nomor 2/2014 |. 1.

Mochtar, O. (2019). Perkembangan Hukum Waris : Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Muzlifah, E. (2015). Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam Eva. Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(December), 118–138.

Ningsih, B. C. S. (2021). Comparison of Al-Syatibi and Thahir Ibn Asyria’s Thoughts on Maqashid Shari’ah. MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 8(1), 11.

Ningsih Rahmah. (2020). Yurisprudensi Mahkamah Agung Analisis Pertingan Hakim Dalam Wasiat Wajibah. Lex Jurnalica Volume 17 Nomor 1, April 2020. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-22307-11_1979.pdf

Nugraheni Budi Destri, Ilhami Haniah, Harahab Yulkarnain. (2010). Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia. Mimbar Hukum, Vol.22(2). https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16229

Norpoth, L., & Surmann, T. (1962). Problematik. Bioptische, Bio- Und Fermentchemische Magenuntersuchungen, 7–14. https://doi.org/10.1007/978-3-663-07143-3_1

Hasanudin, S.H., M.H.. (2016). Peran Aktif-Pasif Hakim Perdata Dan Implikasinya Terhadap Akses Keadilan. PN Tilamuta Kelas II. https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/peran-aktif-pasif-hakim-perdata-dan-implikasinya-terhadap-akses-keadilan/

Irwan, M. (2021). Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas - Jurnal Ekonomi Pembangunan.

Sulaeman. (2018). Signifikansi Maqashid Asy-Syari’Ah Dalam Hukum Ekonomi Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(1), 98–117. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.524

Sa’adah, S. L. (2015). Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Kewarisan Islam. Al-Ahwal, 7(1), 125–146.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (1) dan ayat (2).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.4593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat