Nilai Filosofi Tradisi Pingitan Pada Suku Jawa Perspektif Hukum Islam

Jumriana Jumriana

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Lalousu dimana mereka kerap melakukan tradisi pingitan menjelang pernikahan yang dimana berupa larangan calon pengantin bertemu dengan pasangannya adapun waktu pingitannya dilakukan  1-2 minggu saja. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan, dimana dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan karena mereka menghargai budaya leluhur, dan mereka mempunyai keyakinan apabila mereka tidak melakukan pingitan maka akan mendapatkan musibah,Serta implikasi tradisi pingitan terdiri dari dua yaitu positiv dimana, memberikan waktu untuk merenung, menghindari godaan setan, menghindari percekcokan, menghindari kegagalan dalam rencana pernikahan. Sementara negativ yaitu,  terhambatnya suatu aktifitas yang akan dilakukan seperti halnya dalam pekerjaan perkantoran dan lain-lain,  merasa bosan saat melakukan tradisi pingitan. Dan deskripsi tradisi pingitan pada suku jawa perspektif hukum Islam di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku. Dan tradisi pingitan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan tafsir yang telah di jelaskan pada Q.S Al-Ahzab/33:33 adalah bahwa wanita harus berdiam diri di rumah, dan menjaga kesuciannya sama seperti halnya “ Pingitan” yang memiliki makna yang sama yaitu calon pengantin harus berdiam diri di dalam rumah dan menjaga kemuliaan dan kesuciannya sehingga hukum pingitan dalam Islam adalah boleh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan etnografi dan antropologi. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi.


Full Text:

PDF

References


Ali Daud Mohammad, 2014, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers.

Al-Maraghi Mustafa Ahmad, 1992, Tafsir Al-Maraghi, Terj. Anshori,Dkk, Juz I, Cet II, Semarang: PT Karya Toha Putra.

Al-Qurthubi, 2007, Tafsir Al-Qurthubi, Terj. Fathurrahman, Ahmad Hotib, Jilid II, Cet I, Jakarta: Pustaka Azam.

Azharuddin, 2007, Indeks Al-qur’an, Bandung: Mizan.

Depag R.I Q.S. Ar-Rahman ayat 72 Al-Qur’an dan Terjemahannya 2022.

Depag R.I Q.S. Al-Azhab ayat 33 Al-Qur’an dan Terjemahannya 2022.

Hayati Rina, 2022, Pengertian Penelitian Etnografi, Ciri, Macam Dan Cara Menulisnya, Penelitian Ilmiah.com

Koentjaraningrat, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki Mahmud Peter, 2005, Penelitian Hukum,Jakarta, Kencana.

Sugiono, 2018, Metode penelitian pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thabathaba’I Husain Muhammad, 2010, Tafsir Al-Mizan , Terj. Ilyas Hasan, Jilid II, Cet I, Jakarta: Lentera.

Wahbah Az-Zuhaili, 2013, Tafsir Al-Munir, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk, Jilid I (Juz 1-2), Cet I, Jakarta: Gema Insani.

Wawancara Peneliti Dengan Bapak Basir (masyarakat), pada tanggal 24 Agustus 2022, di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.

Wawancara Peneliti Dengan Bapak Yusgoro (tokoh adat), pada tanggal 22Agustus 2022, di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.

Wawancara Peneliti Dengan Ibu Mirawati (masyarakat), pada tanggal 27Agustus 2022, di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.

Wawancara Peneliti Dengan Ibu Lelly (masyarakat), pada tanggal 24 Agustus 2022, di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.

Yusgoro Edi , (2022, Agustus 22), Dasar Masyarakat Melaksanakan Tradisi Pingitan, Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.

Yanti Illy dan Ahmad Baharuddin , 2015, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.4595

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat