Penggelembungan Nilai Uang Panai Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah

Nurlaela Nurlaela, Muhammad Alifuddin, Finsa Adhi Pratama

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus masyarakat bugis di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea sering kali terjadi pembatalan pernikahan dikarenakan masalah dalam penyebutan uang panai pada saat proses akad nikah yang berlangsung yang tidak sesuai dengan yang telah sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan permintaan pihak keluarga perempuan sebab itu menurut calon mempelai pengantin laki-laki merasa hal itu tidak dibolehkan untuk  membohongi dengan menyebutkan mahar yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya disebutkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat mengenai penggelembungan nilai uang panai terjadi di desa akuni kecamatan Tinanggea dan bagaimana dampak dari Penggelembungan nilai uang panai jika ditinjau dari Maqasid Asy-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat mengenai penggelembungan nilai uang panai di Desa Akuni marak terjadi dikalangan beberapa keluarga, yang merupakan permintaan sepihak keluarga untuk dilakukan penggelembungan dalam penyebutan nilai uang panai, adalah thal tyang ttidak tbaik tuntuk tditerapkan tdimasyarakat , tkarena thal titu tdapat tmerugikan tdua bela pihak keluarga tyang tingin tmenyatu ttetapi tterpecahkan tkarena tgengsi tkeluarga tmereka, dengan itu tidak sesuai dengan ketentuan Maqasid Asy-Syariah dimana masyarakat di Desa Akuni tidak menerapkan perilaku Hifz ad-din yaitu perlindungan terhadap agama adalah hal yang paling utama sebagai salah satu persyaratan dalam pernikahan yang wajib dijaga karena merupakan ad-darurat (sangat penting) agar tercapai Maqasid asy-syariah, karena perlindungan terhadap agama merupakan tingkatan paling penting dalam Maqasid asy-syariah.


Full Text:

PDF

References


Abd. Rohman Ghazaly, Fikh Munakahat, Jakarta: Kencana Press, 2003.

Adi Kusuma, H. 2015. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Perundang-undangan, Hukum Adat Agama. Bandung; Mandar Maju.

Bukhari (al), Abi abdillah, Shahili Bukhari, Beirut: Al-Arabiyah, tt.

Darmawan, Eksitensi Mahar dan Walimah, Surabaya: Avis a, 2011.

Departemen Agama RI, Alqur’an & Terjemah,100.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Elvira, R. 2019. Ingkar Janji atas kesepakatan uang belanja (uang panai) dalam perkawinan suku bugis. Universitas Makassar.

Faisal Bin Abdul Aziz, Nailul al-Authar, (Umar Fnani dkk), Jilid V, (Surabaya: Al-Bina, 1993),2229.

Ghazaly, Abd. Rohrnan, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Press, 2003.

Hambal, Ahmad Ibnu, Musnad Ahmad Ibnu Hambal, Riyadh: Baitul Afkar Ad- Dauliyah, 1998.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana. 2017.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta:2009.

Marling, Nashirulhaq, Uang Panai Dalam Tinjauan Syariah, Ilmu Hukum dan Syariah, Volume 6 Nomor 2, Desember 2017.

Mubaraq, Zulfi, Sosiologi Agama, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Puspita, “Tradisi uang panai dalam budaya bugis Makassar” 3 November 2016.

Sudarsono, 1991, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta. Sugiono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v2i2.5236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat