Konsep Kafaah dalam Penentuan Calon Istri Kader Pondok (Studi Pada Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo)

Neng Fatimah

Abstract


Kafaah dalam pernikahan adalah suatu hal yang terpenting dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Kafaah ialah kesepadanan atau serasian antara calon suami dan calon istri sehingga dapat mencegah kegagalan dalam berumah tangga. Menurut jumhur ulama ada keriteria yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu keturunan, kecantikan, harta dan agama. Keriteria agama merupakan hal terpenting untuk kemaslahatan dunia akhirat dan mempengaruhi keharmonisan dan kemaslahatan keluarga. Di Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penentuan calon istri kader pondok harus memperhatikan kafaah antara calon suami dan calon istri diantaranya: keturunan, kecantikan, harta dan agama juga kafaah ma’hadiyah dalam arti memahami pondok dari segi disiplin dan kebijakan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Dengan mengutamakan ketaatan beragama dan akhlak yang baik maka akan tercapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa; 1) Urgensi kafaah dalam penentuan calon istri kader pondok; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader pondok; 3) Implikasi kafaah dalam membangun keluarga mashlahah. Penelitian ini dilaksanakan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur selama empat bulan sejak Februari sampai Mei 2022. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi data dan metode. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Kafaah dalam menentukan calon istri kader pondok sangat penting terutama ketaatan beragama dan akhlak yang baik, berasal dari keluarga dan lingkungan yang baik, kecantikan dan harta sebagai penunjang dan siap mendampingi suami dalam berjuang di pondok, siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebijakan dan arahan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader ada dua diantaranya faktor internal, kesamaan visi misi calon kader dengan visi misi Pondok Modern, perjuangan sebagai jalan hidup dan orientasi akhirat.


Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2019). Hukum Islam (Konsep, Filosofi, dan Metodologi). Jakarta: Sinar Grafika.

Agama, D. (2002). Al-Quran Dan Terjemahannya. Semarang : Toha Putra.

Al-'Ak, S. K.-R. (2019). Adab kehidupan Berumah Tangga Sesuai Al-Quran dan As-Sunnah. Bekasi : Darul Falah.

Al-Asqalani, A.-H. I. (2002). Bulughul Maram. Jakarta: Daar Al-Kutub Al-Islamiyah.

Amna, A. (2020). Otoritas Karismatik Dalam Perkawinan: Studi Atas Perjodohan di Pondok Pesantren Al-Ma'sum Tempuran Magelang. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 92.

Arfan, A. (2008). Geneologi Pluralitas Amdzhab Dalam Hukum Islam . Malang: UIN Malang Press.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Peneltian: Suatu Pendekatan Praktis . Jakarta: Rineka Cipta.

Ar-Rafi'i, M. N. (2000). Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4. Jakarta: Gema Insani Press.

Asitasari, W. (2021). Belajar Berdasar Regulasi Diri Dalam Persiapan Pernikahan Untuk Membangun Keluarga Maslahah. FICOSIS, 530.

Asmawi. (2011). Perbandingan Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.

As-Subki, A. Y. (2010). Fiqh Keluarga. Jakarta: Amzah.

Asyur, S. M.-T. (tt). Al-Tahrir wa al-Tanwir. Bairut: Muassasah at-Tarikh al-Arabi.

At-Tihami, M. (2004). Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam. Surabaya: Ampel Mulia.

Auda, J. (2001). Maqashid al-Syari'ah as Philosophy of Islamic Law: A Sistem Approach. London: The Institut of Islamic Thought.

Al-Mashri, S. M. (2010). Bekal Pernikahan . Jakarta: Qisthi Press.

Baihaqi, A. R. (2006). Membangun Surga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Media Press.

Bakar, A. A. (2021). Pernak-Pernik Pernikahan . Sukabumi: CV Jejak, Anggota IKAPI.

Buklet Pekan Perkenalan Khutbatu-l-Arsy Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. (2019). Panitia Pekan Perkenalan Khutbatu-l-Arsy.

Creswell, J. W. (2009). Research Design; Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. California: SAGE Publications.

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.

Direktorat Urusan Agama Islam, P. S. (2012). Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Ber Politik. Jakarta: Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran.

Al-Fauzan, S. (2005). Fiqh Sehari-hari. Gema Insani: Jakarta.

Al-Faifi, S. (2014). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Beirut: Beirut Publishing.

Ghazaly, A. R. (2003). Fiqh Muakahat. Jakarta: Prenadamedia Group.

al-Ghazali, I. A. (2010). al-Mushthofa Min 'Ilmi al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah.

Gontor, S. P. (2000). Diktat Pekan Perkenalan Khutbatul 'Arsy. Ponorogo: Darussalam Press.

Gunawan, I. (2016). Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hamid, M. M. (2003). al-Ahwal al-Syakhsiyah Fi Syari'ati al-Islamiyah. Bairut: Maktabah al-Alamiyah.

Hasanain, H. (2000). Ahkam al-Usrati al-Islamiyah. Madinah: Dar al-Afaq.

Hayat, S. D. (2019). Pelaksanaan Kursus Pranikah Di Kota Yogyakarta, Urgensitas, Efektivitas Hukun dan Tindakan Sosial. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam , 63.

Hidayat, S. (2016). Konsep Keluarga Sakinah Dalam Tradisi Begalan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 86.

Ibdalsyah. (2014). Baiti Jannati. Bogor : Gema Insani.

Idrus, M. (2009). Metodologi Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga.

Al-Jauziyah, I. A.-Q. (2006). Zaad al-Ma'ad terj. Kathur Suhardi. Jakarta: Pustaka Azzam.

al-Jazairi, A. (2003). al-Fiqhu 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyyah.

Jahroh, S. (2016). Reinterpretasi Prinsip Kafaah Sebagai Nilai Dasar Dalam Pola Relasi Suami Istri. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 70.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2003). Tim Penyudsun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka.

Lestari, S. (2012). Psikologi Keluarga. Jakarta : Kencana.

Mahmudah, A. (2016). Memilih Pasangan Hidup Dalam Perpektif Hadits (Tinjauan Teori dan Aplikasi). Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran dan Al-Hadits, 94.

Majah, I. (1859). Kitab al-Nikah, Bab Tazwij Dzawati al-Diin. Al Maktabah Al-Syamilah.

Mathlub, A. M. (2005). Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Era Intermedia.

Moeslim, M. (2006). Membangun Keluarga Bahagia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Moleong, L. J. (2010). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mughniyah, M. J. (2015). Fiqih Lima Madzhab. Yogyakarta: Shaf.

Muhtarom, A. (2018). Problematika Konsep Kafaah Dalam Fiqih. Jurnal Hukum Islam, 217.

Mulyana, D. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nasution, R. (2016). Ketertindasan Perempuan Dalam Tradisi Kawin Anom: Subaltern Perempuan Pada Suku Banjar Dalam Perspektif Poskolonial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia .

Nasution, S. (2007). Metode Reseach; (Penelitian Ilmiah) Usul Tesis Desain Penelitian Hipotesis Validitas Sampling Populasi Onservasi Wawancara Angket. Jakarta: PT Bumi Aksara.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.5259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat