Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam

Wa Ode Azifa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kampung Baru Kec. Rumbia Kab. Bombana), Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yakni primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: problematika pemenuhan nafkah materil dan inmateril terjadi ketika suami pergi khuruj yaitu keluar rumah untuk berdakwah dalam kurun waktu secara bertahap 3 hari dalam setiap bulan, dilanjutkan 40 hari dalam setiap 1 tahun dan atau 4 bulan dalam seumur hidup. Pemenuhan nafkah keluarga Jamaah Tabligh yang ditinggal khuruj oleh suaminya ada beberapa: Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya. Istri merasa kekurangan ketika ditinggal suami melakukan khuruj karena biaya hidup yang diberikan tidak dapat mencupi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya khuruj kebutuhan perhatian, kasih sayang dan perlindungan  suami kepada istri tidak dapat terpenuhi.Pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami kepada istri dan anak dalam melakukan khuruj sebagai berikut: Dapat dilihat di dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung. Sedangkan menurut pandangan Jamaah Tabligh Nafkah adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, yang diberikan kepada istri dan anaknya memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin.

Full Text:

PDF

References


Asri, (2010).“Pelaksanaan Nafkah Suami Yang Merantau dan Dampaknya Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Menurut Hukum Islam” (Studi di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar), Skripsi UIN Sultan Sayarif Kasim Riau, Riau.

Abdurrahman, Ahmad As-Sirbuny. (2012,). Kupas Tuntas Jamaah Tabligh, Cirebon: Pustaka Nabawi,.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya.

Departemen Agama RI. (2000). Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surabaya: Penerbit UD. Mekar Surabaya.

Santoso, Joko. ( 2010) “Tinjauan Hukum Islam Tehadap Kurang Terpenuhinya Nafkah Sebagai Alasan Perceraian” (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bantul 2008-2009), (Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Nipan, dan Fuad Kauma (2003). Membimbing Istri Mendampingi Suami Yogyakarta: Mitra Pustaka.

Rofiah, Khusniati. ( 2010). Dakwah Jamaah Tabligh & Eksistensinya di Masyarakat, (Ponorogo).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v3i1.5869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat