Penyelesaian Lumanga Merepisi Pada Adat Suku Moronene

Fatimah Safitri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian lumanga merepisi pada adat suku moronene. Penelitian menggunakan yuridis-empiris dengan pendekatan kasuistik dan metode kualitatif. Lumanga Merepisi adalah perkawinan yang dilakukan tidak sesuai prosedur adat karena telah terjadi pelanggaran adat (hamil duluan, kedapatan melakukan hubungan seksual di luar nikah dll) prosesi adat dimulai dengan mekuai (proses pengakuan dari pihak laki-laki yang diwakilkan kepada seorang orang tua biasanya yang selalu menjadi tolea dalam kampung tersebut), lalu pembahasan pembayaran sanksi adat yang ditentukan oleh keluarga pihak perempuan. Lumanga Merepisi tidak lagi melewati proses modio ninyapi (lamaran), mompetukanai (menanyakan kesediaan pihak perempuan untuk dinikahi) karena dalam aturan adat telah terjadi pelanggaran dua prosesi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lumanga merepisi ini diartikan untuk memperbaiki, dalam hal ini memperbaiki keadaan dan memudahkan agar perempuan yang sudah hamil akan dinikahkan secara baik-baik, walaupun orang yang menikah dengan adat ini dikarenakan terjadinya kesalahan,  jika tidak hamil dan salah satu tidak ingin menikah maka akan dinikahkan lalu diceraikan, tetapi kebanyakan masyarakat memilih untuk menikah karena merasa rugi jika tidak dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam proses terjadinya lumanga merepisi tidak terjadi kawin lalu diceraikan itu hanya sebagai bahasa adat, didalam adat seorang perempuan yang telah melakukan lumanga merepisi dianggap telah menjadi janda dikarenakan kesalahan yang dilakukan itulah akibat jika melanggar adat, sehingga mereka yang telah melakukan adat lumanga merepisi ini tidak bisa kembali bersama lagi jika mereka memilih untuk tidak dinikahkan.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 134

Abdul Azizi, A. ((Cet.1 Mesir. Dar al-Kutub al-'Arabi, 1961)). Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah, h. 26.

Anwar, A., Arfan, A., & Syarif, E. (2019). Tradisi Adat Kawi’a Masyarakat Suku Moronene Di Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana (Doctoral Dissertation, Universitas Negeri Makassar).

Asnaini, “Pemeriksaan Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat di Peradilan Agama” ,dalam Jurnal Ilmiah MIZANI, Vol. 25, No. 2,Tahun2015

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, terj. Jakarta: Amzah, 2017.

Bangun, A. (2022). ISLAM DALAM ADAT KAWIA (Studi Atas Upacara Pernikahan Adat Suku Moronene di Desa Tangkeno Kec. Kabaena Tengah, Kab. Bombana) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).

Dharma, L. P. A. I. S. (2023). Implementasi Sanksi Adat Dalam Mengatasi Kasus Kawin Cerai Berulang Kali Di Desa Adat Bangkah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng. Sabda Justitia, 3(1), 7-15.

Fathurrahman Djamil. (2001). Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah.

H.Sulha, Risalah Adat Perkawinan Moronene Tokotu’a.

Manshur, A. (2017). Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.

OILADANG, C. S. (2008). Pilihan Rasionalitas Kawin-Cerai: Antara Pertimbangan Adat Dan Agama (Study kasus tentang kawin-cerai di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang–NTT) (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Paryadi. 2021. Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat Para Ulama, vol 4, hlm 201-216

Syarifuddin, Amir. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana

Sayyid Sabiq. (1980). Fiqih Sunnah. Bandung: Ak-Ma'ruf.

Skripsi, Kurniawan Bugar, Makna "Montunu Peahua" Dalam Adat Pernikahan Suku Moronene Sebagai Bentuk Komunikasi Simbolik. Universitas HaluOleo Kendari.

WAHYUDI, H. (2004). Tradisi Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok Serta Akibat Hukum yang Ditimbulkannya (Studi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lornbok Timur) (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).

Wahbah Zuhaili. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. (d. Abdul Hayyie al-Kattani, Trans.) Jakarta: Gema Insani.

Wahbah Zuhaili. (2010). Fiqih Imam Syafi’I (Vol. jilid 3). (A. b. Afifi, Ed.) Jakarta: Almahira.

Yatim Riyanto. (1996). Metodologi Penelitian Pendidikan Tinjauan Dasar. Surabaya.

Zainudidin Tahyas, KABAENA Seajarah, Budaya dan Falsafah Hidup Masyarakatnya, Usaha Kami Penerbit Buku Pilihan. Cet. Pertama, hlm. 5.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v3i2.7843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat