Implementasi Pemanggilan Tergugat Melalui Surat Tercatat Perspektif Maslahah di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1 A

Authors

  • Alfiyah Ulfa Kamaruddin Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.8774

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam implementasi pemanggilan tergugat melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1 A, Untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian pemanggilan tergugat melalui surat tercatat di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1 A dan perspektif maslahah terhadap implementasi pemanggilan tergugat melalui surat tercatat dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi pada Ketua, Hakim, Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Kendari Kelas 1 A. Data lalu dianalisis berdasarkan perspektif maslahah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Juru Sita akan mencetak dan menandatangani reelas kemudian Pos akan mengambil surat pemanggilan tersebut di Pengadilan Agama Kendari, serta pos akan membawa resi agar bisa langsung dibawa ke alamat rumah tergugat sebagaimana hasil MoU Pos dan Pengadilan Agama Kendari Pos. Kendala pemanggilan surat tercatat, antara lain: pengantaran pemanggilan dengan kurir yang berbeda-beda dan ketidaksesuaian aturan pengiriman Possameday. Menurut perspektif maslahah terhadap pemanggilan surat tercatat dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, pemanggilan surat tercatat masuk dalam kategori maslahah mursalah sebagaimana surat tercatat memperhatikan asas maslahat/manfaatnya dalam menyelesaikan perkara, baik dari segi pelaksanaanya serta biaya pemanggilan yang lebih murah daripada pemanggilan manual di Pengadilan Agama Kendari. Adapun tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya adalah kebutuhan sekunder (maslahah hajjiyat).

References

Anwari, F. I. (2022). E-Litigasi Di Pengadilan Agama Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Maslahah Mursalah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Azkiya, M. Implementasi Pelayanan Hukum Di Pengadilan Agama Jakarta Barat Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2020 (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol. 2 No. 1, 115-163.

Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya, Penerbit Bayumedia Publishing.

Melani, A. A. (2022). Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Online (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Miswanto, A (2019). Ushul Fiqih Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid 2. Yogyakarta Penerbit Magnum Pustaka dan UNIMMA Press

Mulyaningrum, D. P. (2022). Laporan tugas akhir peran aplikasi Kibana di PT Kantor Pos Indonesia (Doctoral dissertation, Widya Mandala Surabaya Catholic University).

Prabowo, I (2023) Kapita Selekta Problematika Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Pada Lingkup Peradilan Agama. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kapita-selekta-problematika-penerapan-perma-nomor-7-tahun-2022-pada-lingkup-peradilan-agama-oleh-imam-prabowo-s-h-25-1 pada tanggal 4 Oktober 2023

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)

Waluyo, B (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Penerbit Sinar Grafika

Zein, S. E. M (2017), Ushul Fiqih Edisi Pertama. Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2024-10-11

Citation Check