Implementasi Pemanggilan Tergugat Melalui Surat Tercatat Perspektif Maslahah di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1 A
DOI:
https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.8774Abstract
References
Anwari, F. I. (2022). E-Litigasi Di Pengadilan Agama Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Maslahah Mursalah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Azkiya, M. Implementasi Pelayanan Hukum Di Pengadilan Agama Jakarta Barat Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Sema Nomor 1 Tahun 2020 (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Hidayatullah, S. (2018). Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol. 2 No. 1, 115-163.
Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya, Penerbit Bayumedia Publishing.
Melani, A. A. (2022). Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Online (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Miswanto, A (2019). Ushul Fiqih Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid 2. Yogyakarta Penerbit Magnum Pustaka dan UNIMMA Press
Mulyaningrum, D. P. (2022). Laporan tugas akhir peran aplikasi Kibana di PT Kantor Pos Indonesia (Doctoral dissertation, Widya Mandala Surabaya Catholic University).
Prabowo, I (2023) Kapita Selekta Problematika Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Pada Lingkup Peradilan Agama. Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kapita-selekta-problematika-penerapan-perma-nomor-7-tahun-2022-pada-lingkup-peradilan-agama-oleh-imam-prabowo-s-h-25-1 pada tanggal 4 Oktober 2023
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Waluyo, B (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Penerbit Sinar Grafika
Zein, S. E. M (2017), Ushul Fiqih Edisi Pertama. Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group.























