Analisis Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Akibat Dari Perkawinan Siri Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010

Sarnita Sarnita

Abstract


Penelitian hukum normatif empiris ini berfokus pada pemenuhan hak keperdataan anak akibat dari perkawinan siri berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan hak keperdataan anak terus dipenuhi oleh kedua orang tuanya terlebih oleh ayah kandungnya walaupun perkawinan kedua orang tuanya telah putus, hak anak yang harus terus diperjuangkan sebab anak sebagai masa depan bangsa dan anak tidaklah bersalah atas apa yang kedua orang tuanya lakukan yang perkawinan kedua orang tuanya didasarkan pada perkawinan siri, maka dari itu hak keperdataan anak harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Hak anak atas perkawinan siri juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 anak berhak mendapat perlakuan yang adil, anak berhak mendapatkan nafkah hadhanah, dan anak berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah yang mana hak itu diperoleh anak dan menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder untuk melengkapi data baik dari hasil wawancara dilapangan ataupun dengan membaca penelitian- penelitian sebelumnya yang relevan. Kontribusi untuk ilmu pengetahuan yakni agar terpenuhinya hak keperdataan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan prespektif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri dapat terpenuhi apabila perkawinan kedua orang tuanya masi hidup rukun tetapi apabila perkawinan kedua orang tuanya telah putus maka anak-anak yang lahir dari perkawinan siri tidak lagi terpenuhi hak-haknya, dan pemenuhan hak keperdataan terhadap ayah biologis tidak terpenuhi karena putusnya perkawinan. Padahal hak anak wajib untuk dipenuhi dan hak anak sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 dan menjadi kewajiban terhadap ayah biologis untuk memberi hak nafkah (hadhanah) serta anak mendapat perlakuan yang adil juga mendapat wasiat wajibah.


Full Text:

PDF

References


Aprianto, R. (2019) Hubungan Keperdataan Ayah Biologis Terhadap Anak Hasil Nikah Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Prespektif Istishan Jurnal Qiyas Vol 4 No (2)

Aziz Indrabardja Candraditya Dkk (2023).Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang kedudukan anak luar kawin terhadap Kompilasi Hukum Islam. Jurnal of lex Generalis

Beadie Achmad, (2020). Perlindungan Nasab Dalam Teori Maqasid Syariah. Jurnal Hukum Islam Vol 3 No (1)

Bahri, S. (2019) Nikah Siri dan Implikasinya Terhadap Sosial Anak di Aceh. Jurnal Lentera Indonesia Of Multidinicolinary Islamic Studies Vol 1, No (2)

Khoiriyah, R. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Nikah Siri. Jurnal Sawwa Vol 12, No (3)

Manurung, A. (2021) Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri Jurnal Hukum Sasana Vol 7 No (2)

Nur Fitri, A. Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Jurnal Prosiding KS Riset dan Pkm Vol 2, No (1)

Rifqi Jazil , (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Nikah Siri Jurnal Al Qanun Vol 23 No( 2)

Shendy, B. (2019). Hak Yang di Peroleh Anak dari Perkawinan Yang Tidak Di Catat. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB Vol 7, No (7)

Tarmizi, (2016 ). Dampak Nikah Siri Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah” Jurnal Hukum Vol 13 No( 2)

Winarsih, (2020). Kedudukan Anak Di Dalam Pernikahan Secara Siri Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang –Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan “ Jurnal Maksigama Vol 14 No (2 )

Buku

Indriani sri, M (2017). Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Sujana, (2015). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Prespektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Sugiyono, (2013). Buku Metode Penelitian Kualitatif,kuantitatif, dan R & D. Bandung : Alfabeta

Uyun, R. (2019). Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di Desa Aikmel Lombok Timur Skripsi, UII.

Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Undang-Undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Witanto, D.Y. (2012) Hukum Keluarga Hak Kedudukan Anak Luar Kawin, Prestasi Pustaka.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v4i1.9214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat