UPAYA TOKOH ADAT MENANGKAL TINDAKAN ASUSILA PERSFEKTIF AL-URF (STUDI KELURAHAN LEMPUING KOTA BENGKULU)

Ananta Putri Nuroktaviani, Ashadi L. Diab, Muhammad Hadi

Abstract


Indonesia dengan keanekaragaman salah satunya dikomunitas suku memiliki aturan-aturan adat, misalnya aturan dalam delik asusila hamil diluar nikah. Dalam hukum islam tindakan asusila kawin tanpa nikah ini dihukumkan sebagai bentuk perzinahan. Pelanggaran asusila seperti ini dalam masyarakat pun akan dihadapkan dengan hukum adat yang sudah berlaku di masyarakat, demikian halnya dengan hukum adat yang ada di kelurahan lempuing kota Bengkulu.  Mbasuh Dusun atau cucikampung istilah yang biasa dipakai masyarakat Bengkulu umumnya sebagai tradisi hukuman bagi warganya yang hamil diluar nikah. Hukum adat ini sudah menjadi tradisi turun temurun karena dianggap dapat membuat efek jera bagi pelakunya. Al- Urf dalam hal ini tradisi yang baik dalam syariat Islam akan ditampung dan diakui ketika tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Beberapa upaya tokoh adat dalam mengatasi masalah tindak asusila kawin hamil dikelurahan lempuing ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku dan tidak akan diulang oleh yang lain.


Full Text:

PDF

References


Anwar D, 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Cet. I. Surabaya: Amelia.

Himawan AH. 2007. Bukan Salah Tuhan Mengazab Ketika Perzinaan Menjadi Berhala Kehidupan. Solo: Tiga Serangkai

Susenas. 2017. Badan Pusat statistk Provinsi Bengkulu.https://regional.kompas.com/read/2016/11/25/05383241/20.persen. perempuan.di.bengkulu.menikah.di.usia.muda.

Statistik Indonesia. 2018. Badan pusat statistik Indonesia, https://smartlegal.id/smarticle/layanan/2018/12/20/tiga-provinsi-dengan-jumlah-perceraian-tertinggi.meningkat.

Suparlon E. 2018. Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam. Jurnal Qiyas, No. 2 tahun 2018, Volume 3.

Syamsudin M, Kumoro E dkk. 1998. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum.Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

UNICEF.2018.Perkawinan dini Setiap tahun. https://bengkuluekspress.com/2018/08/13/perkawinan-usia-dini-tiap-tahun.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 1




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i1.2992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat