Praktik Nikah Via Zoom di Masa Pandemi Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Media Sosial)

Fauzia Sidiqa Ahmad, Muhammad Hadi, Jabal Nur

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik nikah via zoom di masa pandemi dalam media sosial, untuk mengetahui Prespektif Hukum Islam tentang nikah via zoom dimasa pandemi dalam media sosial. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Untuk menjelaskan persoalan secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan tehknik pengumpulan data berupa studi literature, penelusuran data online/Internet searching dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa kasus pasangan yang melakukan pernikahan secara online. Model pernikahan-nya pun beragam yaitu ada yang kedua pasangan mempelai berada dalam satu tempat sedangkan walinya berbeda tempat model pernikahan seperti ini di setujui oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan tidak di setujui oleh Imam Syafi’i. kemudian ada yang mempelai laki-laki dan walin-nya berada dalam satu tempat akan tetapi mempelai perempuan-nya yang berbeda tempat model pernikahan ini di setujui oleh para ulama Mazhab karena mempelai wanita tidak di haruskan untuk hadir dalam pengucapan ijab dan qabul saat akad nikah. Kemudian ada yang mempelai laki-laki dan perempuan berbeda tempat sedangkan walinya berbeda tempat, model pernikahan seperti ini di setujui oleh ulama Mazhab Hanafi dan tidak di setujui oleh ulama Mazhab Maliki.


Full Text:

PDF

References


Ahmad, Al-qadhi Abu Syuja. 2018 Fiqih Sunnah Imam Syafi’i, Jakarta: Fathan Media Prima

Al-Bigha Dieb Mustafa, 2018, Fiqih Sunnah Imam Syafi’i, Jakarta: Fathan Media Prima

Ali Zinuddin, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Alhamdani, H.S.A., 1980, Risalah Nikah, Jakarta: Amani

Assyaukanie, Luthfi, 1998, Politik Ham dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah

Gunadha, R. (2020). Pesta Nikah saat Corona, Publik Protes Kapolsek KembanganCumanDimutasi.Suara.Com.https://www.suara.com/news/2020/04/02/140835/pest-nikah-saat-corona-publik-protes-kapolse-kembangan-cuman-dimutasi

Maloko, Thahir Maloko, 2012, Dinamika Hukum Dalam Perkawinan, Makassar: Aluddin university Press

Mughniyah, Muhammad Jawad, 2011, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera

NahotFrastion,TeknikInformatika,dalamhttp://unindraxIeione.wordpress.com/jaringandan-Telekomunikasi 3/teleconference/,diakses pada 4 Oktober 2015

Sabir, Muhammad, 2015, Pernikahan via Telepon, Jurnal Al-Qaddou, Volume, 2. No.2

Soimin, Soedharyo, 2010, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika

Usman, Iskandar, 1994, Islam dan Perubahan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Wawancara bersama kepala lurah lamokato kabupaten kolaka, pada hari selasa tanggal 07 September 2021 Jam 15:30

Wawancara bersama kepala KUA Latambaga Kab. Kolaka pada hari selasa tanggal 07 September 2021 Jam 17:30




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v1i2.3271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat