Eksistensi Hukum Pogagaua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Perspektif Maslahah Mursalah di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan

Jumiati Jumiati, Kartini Kartini, Ahmad Ahmad

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hukum Pogagaua, mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan hukum Pogagaua perspektif maslahah mursalah dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan redukasi data dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Pogagaua dilaksanakan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Lapandewa. Dimana hukum Pogagaua memiliki 6 tahapan pelaksanaan. Selanjutnya, mekanisme penyelesaian sengketa tanah di Desa Lapandewa dilakukan dengan cara mediasi yang disebut dengan Pogagaua. Dimana Pogagaua memiliki tahapan-tahapan pelaksanaan. Hukum Pogagaua dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Lapandewa jika ditinjau dari hukum Islam yaitu maslahah mursalah merupakan suatu hukum yang boleh dilakukan. Karena membawa maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Kata Kunci: Hukum Pogagaua, Sengketa Tanah, Perspektif Maslahah Mursalah


Full Text:

PDF

References


Amalia,Nanda, “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 1, 2018.

Aliyah, Samir, 2004, Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat dalam Islam, Khalifah, Jakarta.

Ibrahim, Duski, 2019, Al-Qowa’id Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqh), Noerfikri, Palembang.

Jumantoro, Totok & Munir, Samsul Amin, 2005, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Amzah, Jakarta.

Koentjaraningrat, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Qurais, M. Shihab, 2009, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Cet. II, Lentera Hati, Jakarta.

Saidah, “Konsep Islah dalam Hukum Islam,” Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 2, 2012.

Saifullah, 2006, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Fakultas Syariah UIN, Malang.

Sugiono, 2007, Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif R&D, Albabeta, Bandung.

Susanto, Zuhdi, 2010, Sejarah Buton yang Terabaikan: Labu Rope Labu Wana, Cetakan Pertama, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.

Tuti, Dewi Muryati & Rini, B. Heryanti, “Pengaturan dan mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan,” Jurnal Dinamika Sosbud, Vol. 13, No. 1, 2011.

Udu, Hamirudin, “Pandangan Multikulturalisme dalam Tradisi Lisan Kangkilo Masyarakat Buton,” Prosiding Seminar Internasional Multikultural & Globalisasi, 2012.

Warjiyati, Sri, 2018, “Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik Pada Daerah Otonom,” Ahkam, Vol. 3, No. 2, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/.v2i1.4223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: kalosara@iainkendari.ac.id

Web Analytics View My Stat