Kepuasan Masyarakat Terhadap Nazhir dalam Mengelola Wakaf Tanah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap

Authors

  • Firman Natzir Hukum Keluarga Islam, Syariah dan Hukum, Universitas Islam Alauddin Makassar, Gowa, Indonesia
  • Muhammadiyyah Amin UIN Alauddin Makassar, Indonesia
  • Hamzah Hasan UIN Alauddin Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.9110

Abstract

Wakaf sebagai fondasi yang sangat kuat dan terkait erat dengan ekonomi, wakaf telah membantu perbaikan di Indonesia secara umum, baik dalam peningkatan SDM maupun peningkatan aset sosial. Nazhir sebagai pengelola wakaf berperan penting dalam produktifitasnya wakaf tersebut agar mendapat kepercayaan dan kepuasan masyarakat, dengan ini akan tumbuh rasa semangat wakaf dikalangan masyarakat Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Kepercayaan dan kepuasan masyarakat bisa didapatkan nazhir apabila nazhir mampu mengembankan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya, karena kepercayaan menunjukkan bahwa seseorang memiliki rasa atau keinginan untuk bergantung kepada pihak lain dalam hal ini adalah nazhir. Maka dari itu wakaf harus diperhatikan lebih terutama pengelola wakaf karena bersangkutan dengan kehidupan sosial dan ekonomi. Apabila nazhir menyepelekan hal ini maka akan menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan masyarakat kemudian masyarakat. selain itu nazhir juga harus menunjukkan kepada masyarakat betapa pentingnya wakaf, karena tidak sedikit masyarakat di Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap masih minim pengetahuannya tentang wakaf. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yaitu penelitian yang turun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang lengkap. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi/wawancara dan dokumentasi.

References

Azizah, Nur, “Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Kesejahteraan Umat”, Skripsi,(Lampung: Institut Agama Islam Negeri Metro, 2018).
K.H. Ade Rosi Fauzan. (2019). Wawancara Luas Tanah wakaf Di Yayasan Islam Pondok Pesantren Miftahul Jannah Jatibaru Kecamatan Jatisari Karawang
Mundzir Qahaf. (2005). Manajeman wakaf produktif. PT Khalifa.
Kasdi, Abdurrahman, “Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf”, Jurnal Zakat dan Wakaf 1, No 2, (2014).
Risca dan Tika, Peran Nazhir dalam Mengelola Hasil Wakaf Uang pada Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 6, No.12, (2019),
Suhairi, Wakaf Produktif (Yokyakarta: Kaukaba, 2014),
Tjiptono, Fandy, Manajemen Jasa, (Yogyakarta: Andi, 2004).
Zamakhsyari, A dan Rifqi, “Nazir Wakaf Professional, Standarisasi dan problematikanya”, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 3, Nomor 2, (2018).
Putra, Muhammad Wicaksono Handyani, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Wakif Terhadap Pelayanan Lembaga Wakaf, Skripsi (Universitas Brawijaya, Malang , 2017,)
Ilyas, Musyfikah, “Profesionalis Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi, Jurnal Qadauna 4, No. 1, (2017).
Kiljamilawati, Analisis Hakim Mengenai Cerai Gugat Terhadap Istri Yang Sedang Hamul (Studi Kasus Putusan NO. 0210/PDT.G/PA.PKJ), Jurnal muqaranah 2, no. 1 (2017)

Downloads

Additional Files

Published

2024-09-09

Citation Check