Tinjauan Hukum Islam Pada Tradisi Mattompang Arajang Dalam Masyarakat Bugis Bone

Nirwana Nirwana, Muhammdiyah Amin, Siti Nurjannah

Abstract


Hasil penelitian ini bahwa Proses tradisi mattompang arajang pada masyarakat di Kabupaten Bone, dengan cara pencucian benda pusaka tersebut menggunakan tujuh sumur yang terdapat di Watampone Kabupaten Bone. Mata air ini dikumpulkan sebagai bahan pembersih benda pusaka, Segenap prosesi mattompang arajang dipimpin oleh seorang Bissuutama dan para bawahannya dan orang yang terlibat dalam para juru cuci pusaka yang bukan bissu, bissu mempunyai kelompok tersendiri yaitu waria yang dianggap suci atau disucikan karena diyakini mempunyai kekuatansupranatural. Hukum Islam terhadap tradisi mattompang arajang di Kabupaten Bone, bahwa pelaksanaan tradisi mattompang arajang dianggap mubah atau diperbolehkan dalam Islam karena tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama tersebut. Pelaksanaan tradisi ini dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan ajaran agama tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan, yuridis, yaitu melihat atau memandang sesuatu dari aspek segi hukumnya baik hukum Islam dan hukum berdasarkan undang-undang. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian implikasi dari penelitian ini yaitu Bagi masyarakat kabupaten Bone, memberikan rasa kebanggaan dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, semoga usaha untuk memelihara tardisi mattompang arajang akan terus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya,dan Bagi pemerintah Kabupaten Bone yang senantiasa memberikan pemahaman yang mendalam mengenai budaya setempat dan memberikan ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam proses pelestarian budaya adalah langkah-langkah yang sangat positif.


Full Text:

PDF

References


Kementrian Agama Republik Indonesia. Al- Qur’an dan Terjemahan. Tahun 2018

DS, M Ridha. “PEBANDINGAN HUKUM SYARA’(Hukum Taklifi Dan Hukum Wadh’i).” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum 8 (2012):

Dzajuli, Prof. H. A. “Kaidah-Kaidah Fikih - Prof,” 2019.

kiljamilawati, "tinjauan yuridis terhadap hak pemeliharaan anak akibat perceraian di pengadilan agama kelas 1B pare-pare tahun 2021-2022", Jurnal Qadauna 4, nomor 3, (2023).

Hamida, Nurainun dan Zainal Arifin. “Eksistensi Tradisi Mattompang Arajang Di Kabupaten Bone (Studi Sosiokultural).” Tadayyun 2, no. 3 (2022):.

Indarwati, I, L Mariana, and S Rachman. “Ritual Para Bissu, Para Waria Sakti Di Kabupaten Bone.” Jurnal Idiomatik 1, no. 1 (2018): 1. http://ejournals.umma.ac.id/index.php/idiomatik/article/view/252.

Liliweri, Alo. “Dasar-Dasar Komunikasi Antar Budaya,” 2020.

Mastanning, Mastanning. “Mattoana Arajang Di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone (Suatu Tinjauan Kebudayaan Islam).” Rihlah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan 3, no. 01 (2015): 128–35.

Mentor, Katarina Podlogar. “Karakteristik Hukum Islam,” n.d.

Sinaga, Budiman. “Hukum Tata Negara.” Tatanusa: Tangerang Selatan, 2014.

Suliyati, Titiek. “Bissu: Keistimewaan Gender Dalam Tradisi Bugis.” Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi 2, no. 1 (2018): 52–61.

Syaputri, siti aniza husna sari. “Mattompang Arajang (Studi Terhadap Tradisi Keagamaan Dalam Masyarakat Bugis Di Watampone Kabupaten Bone),” no. 8.5.2017 (2022): 2003–5.

Kendi Setiawan, “Tradisi Ritual, media penanaman Nilai-nilai Agama dan Budaya di Masyarakat “https://www.nu.or.id/amp/nasional/tradisi-ritual-media-penanaman-nilai-nilai-agama-dan-budaya-di-masyarakat-SRtsy (Diakses 18 Agustus 2023 Pukul 9.24 Wita)

“Arti Kata Tompang, Sossoro, Langiu, dalam Acara Mattompang Arajang”, Situs Resmi Teluk Bone. https://telukbone.id/2021/03/22/arti-kata-tompang-sossoro-langiu-dalamacaramattompang arajang/Diakses 26 Februari Pukul 10.12 WITA)

“Sejarah dan Makna Simbolik Mattompang Arajang “, Situs Resmi Bone. Go. Id. https://bone.go.id/2018/04/04/sejarah-awal-mula-mattomppang-arajang-di-bone (Disakses 26 Februari 2024 Pukul 14.45 WITA)




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v4i1.9111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat