Upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Dan Bersertifikasi Tanah Wakaf

Arjuna Ainun Ibrahim, Muhammdiyah Amin, Kiljamilawati Kiljamilawati

Abstract


Wakaf sebagai salah satu lembaga keagamaan selain berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga mempunyai fungsi sosial. Sebagai fungsi ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat, sedangkan sebagai fungsi sosial, wakaf adalah aset yang mempunyai nilai dalam pembangunan, dan menjadi investasi pembangunan tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Studi ini menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tellusiattinge sudah memiliki pemahaman dasar tentang wakaf, namun mereka belum memahami proses pelaksanaan dan proses pengelolaan tanah wakaf, dimana pengetahuan tersebut berdampak pada kurangnya minat masyarakat untuk berwakaf. Adapun upaya KUA Kecamatan Tellusiattinge yaitu melaksanakan sosialisasi dalam bentuk seminar dengan mengundang seluruh masyarakat dan juga sosialisasi. Metode kajiannya meliputi pertemuan ta’lim, khutbah jum’at, dan sosialisasi media sosial. Implikasi penelitian ini adalah Pihak KUA Kecamatan Tellusiattinge diharapkan agar lebih sering dan aktif melakukan sosialisasi serta pelatihan terkait perwakafan yang dapat menunjang masyarakat agar lebih gemar berwakaf, dan juga agar wakaf di Kecamatan Tellusiattinge bisa lebih berkembang dan harapannya tidak hanya wakaf yang peruntukannya sebagai sarana peribadatan ataupun sarana pendidikan, akan tetapi bisa berkembang menjadi wakaf produktif yang bermanfaat untuk masyarakat.


Full Text:

PDF

References


Ardiansyah, Rahman dan Musyfikah Ilyas, “Wakaf Temporer Untuk Pemberdayaan Umat Perspektif Mazhab Al-Syafi’i; Analisis Sosiologis Terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf”, Shautuna 03 (2022).

Aulia, Sesario. “Peran Kua Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Dalam Meningkatkan Sertifikasi Tanah Wakaf (Tinjauan Efektivitas Hukum) “, Skripsi, IAIN Ponorogi, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam, (2022).

Asni, Pengembangan Hukum Perwakafan di Indonesia, Jurnal Al-Adl, Volume 7, No.2, Juli (2014).

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan wakaf, 2007).

Eka, Suharttini. Motivasi, Kepuasan Kerja, Dan Kinerja, ( Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Hilman,Nur Insyirah, Patimah, Musyfikah Ilyas, Hak Sewa Sebagai Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam, Jurnal QaḍāuNā Volume 5 Nomor 1 Desember 2023.

Ilyas, Musyfikah. Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam, Jurisprudentie Jurnal Al-Qadau ,Volume 3, no. 2 Desember (2016).

Ilyas, Musyfikah. Profesionalisme Nazhir Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi, Jurnal Al-Qadau, Volume 4 Nomor 1, Juni 2017.

Kamaruddin, Hukum Wakaf dan Perkembangannya, al-ADL Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Volume. 2, no. 1 (2009)

Lutfi, Mukhtar Optimalisasi Pengelolaan Wakaf, (Makassar: Alauddin Pres, 2011).

Nawir, Indah, Musyfika Ilyas, Wakaf Tunai pada Badan Wakaf Al-Qur’an di Kota Makassar, Jurnal QaḍāuNā, Volume 2, No. 2 April (2021).

Nurum, Munawir, Mukhtar Lutfi, Asni, Urgensi Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Paraktek Wakaf Produktif di Kecamtan Tompobulu Kabupaten Gowa, Jurnal Al-Qaḍāu Volume 8 Nomor 1 Juni Tahun 2021.

Muhajir, Muh, Abd. Halim, Kiljamilawati. Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Parepare Tahun 2021-2022, Jurnal Al-Qadau Volume 4 Nomor 3 Agustus 2023.

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Pasal 1 ayat (1).

Salmawati, “Upaya KUA Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Untuk Berwakaf Menuju Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Kecamatan Ponre Kabupaten Bone”, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Fakultas Syariah dan Hukum Islam Prodi Studi Hukum Keluarga Islam, (2020).

Sanuri, “Hifz Al-Mal Sebagai Dasar Etik-Moral Dalam Menekan Angka Kemiskinan di Indonesia,” Maliyah 06, no. 01 (2016).

Syatar, Abdul and Chaerul Mundzir, TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia) (Gowa: Alauddin University Press, 2021).

Usman,Racmadi . Hukum Perwakafan Di Indonesia (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

“Memagari Rumah Allah Dengan Wakaf” Situs Resmi Badan Wakaf Indonesia, https://www.bwi.go.id/8583/2023/01/04/memagari-rumah-allah-dengan- wakaf-2/ (2 September 2023).




DOI: http://dx.doi.org/10.31332/kalosara.v4i1.9112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kalosara: Family Law Review was Indexed By:

Organized by : Fakultas Syariah
Published by : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Kec. Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
phone. +62401-3193710
Fax. +62401-3193710
Email: [email protected]

Web Analytics View My Stat