Implementasi Zakat Penghasilan Pengusaha Sarang Burung Walet Kolaka Timur Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31332/qjclr.v4i2.10960Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengungkap implementasi zakat penghasilan bagi pelaku usaha dalam tinjauan hukum Islam di Kabupaten Kolaka Timur. Penelitian ini diharapkan mampu memberi kontribusi konseptual terhadap pembaruan regulasi hukum zakat di masa mendatang, khususnya hukum zakat, mengingat berkembangnya bentuk mata pencaharian masyarakat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. penelitian dilakukan di Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengusaha sarang wallet di Kabuapaten Kolaka Timur menzakatkan penghasilan budidaya walet menukilkan kadar zakatnya pada zakat emas yakni; penghasilan waletnya setara dengan 85 gram dalam kurun waktu satu tahun maka wajib dizakatkan. Adapun mereka yang tidak mengeluarkan zakat penghasilan budidaya walet adalah pengusaha walet tidak memiliki pengetahuan minim mengenai hukum zakat. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap zakat penghasilan bagi pelaku usaha walet di Kabupaten Kolaka Timur dianalisis berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 tahun 2012 tentang Zakat Burung Walet yang menyatakan bahwa memelihara atau membudidayakan burung, termasuk mengambil manfaat dari sarangnya yang terbuat dari air liurnya termasuk kategori zat yang suci, sehingga disepakati bahwa hukumnya boleh. Selanjutnya penghasilan usaha walet yang setara harganya dengan emas 85 gram dalam kurun waktu satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya. Walaupun terdapat masyarakat yang menganggap zakat walet dinukilkan pada zakat pertanian, namun para pengusaha walet di Kabupaten Kolaka Timur mengeluarkan zakat waletnya sesuai dengan kadar emas.
References
Asnaini, “Optimasi Zakat Dalam Ekonomi Islam: Studi Terhadap Sumber Zakat dan Pengembangannya di Indonesia”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 8, No.2, 2015.
Dudi dan Rahmat, Dedi, “Ternak dan Usaha Peternakan Sebagai Sumber Zakat yang Potensial di Indonesia”, Jurnal masyarakat dan Filantropi Islam, vol. 1, No. 1 2018.
Mukhlishin, Ahmad, “Kajian Hukum Islam Terhadap Dinamika Pelaksaan Zakat Padi: Studi di Kampung Sukajadi Kecamatan Bumiratu Nuban), Mahkamah, vol. 1, no. 2, 2019.
Ridho, Miftahur, “Pandangan Islam Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Kelompok Penyandang Disabilitas”, Jurnal Al-Bayan, vol. 23, no. 1 2017.
Ridlo, Ali, “Zakat Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7, No. 1, 2014.
Sucipto, “Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam”, Jurnal ASAS, Vol. 7, No. 1, 2015.
Ta’rifin, Ahmad, Tafsir Budaya Atas Tradisi Barzanji dan Tradisi Manakib, Jurnal Penelitian, Vol. 7, No. 2, 2010.
Zusiana Elly Triantini, “Urgensi Regulasi Zakat dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal Hukum Islam, vol. 14, no. 1 2015.


