Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tersangka dan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Penyidikan di Polres Konawe Selatan
Abstract
This study aims to determine the implementation of the suspect’s rights and the principle of presumption of innocence in the investigation process at the Konawe Selatan Police Station. The results of the study indicate that there are still some rights of the suspect that are not fulfilled, such as the right to obtain legal assistance, the right to get a prompt examination, the right not to be tortured. Likewise, the principle of presumption of innocence has also not been implemented properly, as there are still some suspects who are in the investigation stage experiencing psychological torture. The main things that become obstacles, (1) There is still a strong military culture in the police force so harsh treatments are considered as a matter of course, (2) there are still unscrupulous investigators who are obsessed with pursuing the suspect’s confession, (3) lack of knowledge and understanding of the suspect on the rights of a suspect, (4) the suspect lack of knowledge of the principle of the presumption of innocence
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cet ke- 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Ilyas, Amir, with Nursal Muhammad, Kumpulan Asas-asas Hukum, Cet ke- 1, Jakarta: PT. Rajagrafinndo Persada, 2016
Soerodibroto, R. Soenarto, KUHP dan KUHAP, (PT. Raja Grafindo Persada), Jakarta, Cet Ke-17, 2014
Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana, Cet ke-1, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Standard Operasional Prosedure Pemeriksaan
Undang-undang Internasional International Covenant On Civil and Political Rights ICCPR (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights ICCPR (Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)
Peraturan Kepala Kepolisian NRI No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Sumber Lapangan
Wawancara bersama bapak Aipda Syahrir di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan pada tanggal 8 Juni 2018
Wawancara bersama Saudara Yongge di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 13 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Didi Rifaldi di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 13 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Sukri Bin Siara di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 13 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Misra di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 16 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Gamaludin di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 19 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Muh. Imran Jaya di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 19 Juli 2018
Wawancara bersama Saudara Sukrin Lege di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari pada tanggal 19 Juli 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.