Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kab. Konawe Selatan

Hidayat Tri Atmojo, Asni Asni, Muh. Asrianto Zainal

Abstract


ABSTRACT

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya Perturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Tenak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berternak, tetapi tujuan tersebut belum tercapai di Kecamatan Palangga Selatan karena hewan ternak sebagian besar masih berkeliaran, dan melanggar  Perda No 3 Tahun 2016. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan, apa saja kendala-kendala dalam proses implementasi Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan dan bagaimana solusi pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga Selatan . Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang  Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga selatan, mengetahui kendala- kendala  dalam proses pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan, dan untuk  mengetahui solusi pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 di Kecamatan Palangga selatan.

Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris, yang menggunakan pendekatan Statute Approach dan Sosiologis Hukum, penelitian ini di laksanakan di Kecamatan Palangga Selatan. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta metode penelitan lapangan , kemudian data diolah melalui reduksi data, display data, dan verifikasi data, serta dalam pengecekan keabsahan data mengguanakan metode triangualsi.

Hasil penelitian, implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang  Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan belum terimplementasi dengan maksimal di Kecamatan Palangga Selatan. Kendala dalam proses pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga selatan, adalah masalah sistem hukum  yang belum bekerja dengan optimal. Solusi dalam pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan, yaitu dengan mengoptimalkan kinerja dari sitem hukum, baik dari stuktur, subtansi,  dan budaya hukum untuk dapat berkerja dan saling bersinergi dengan optimal dalam proses implementasi Perda No 3 Tahun 2016 tentang penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Palangga Selatan..


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Achmad, Yulianto, dan Fajar, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-1, Yogyakarta : Putaka Pelajar, 2010.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cet ke- 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ahmad, Mustain. “Implementasi Manajemen Supervisi Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam SMP 2 Bae Kudus Tahun 2016” http://eprints.satiinkudus.ac.id (23 Oktober 2018).

Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan Ke- 2, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2013.

Ashary, Muammad, Tahir, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam, Cetakan ke- 1, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Konsel, Kecamatan Palangga Selatan dalam angka 2018, Kendari : Metro Graphia, 2018.

Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif, Cet ke- 2, Jakarta : Prenada Media Group, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ke-3, Jakarta : Balai Pustaka , 2005.

Departemen Agama RI, Al- Jumanatul ‘Ali Al-Qur’an dan Tejemahnya, Cetakan Ke- 1, Bandung : CV Penerbit J-Art.

Fauzan, Erik, Muhammad, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ke-1, Malang : Setara Press, 2017.

Firdaus, Buyung, Yamin, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Pohuwato, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negri Gorontalo, 2014.

Friedman, Laurence, m, Sistim Hukum, Cetakan Ke- 5, Bandung : Nusa media, 2013.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan Ke-4, Jakarta : PT RajaGrafndo Persada, 2016.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ke-1, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Md, Mohammad, Mahfud, Politik Hukum Indonesia, Cetakan Ke- 6, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2014.

Pera, Peti, Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Pelembang, 2016.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Rahayu, Ani, Sri, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinnya, Cetakan Ke-1, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2018.

Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan, Cetakan Ke-1, Jakarta Timur : Sinar Grafka, 2018.

Reza, Mohammad, Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Volume 4, Nomer 6, 2016.

Saifulanam. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam Penelitian Hukum” http://www.saplaw.top (8 Januari 2019).

Satria, Ase. “Definisi Implementasi dan Teori Implementasi oleh Para Ahli didalam Sebuah Kebijakan” http://www.materibelajar.id/2015/12/definisi-implementasi-dan-teori.html (2 November 2018).

Setiawan, Guntur, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Cetakan Ke- 1, Jakarta : Balai Pustaka, 2004.

Sihombing, 2014, Peran Ligkungan Dalam Peternakan, Modul ke-1.

Sirajuddin, et. al., eds., Hukum Administrasi pemerintahan Daerah, Cetakan Ke-1, Malang : Sastra Pres, 2016.

Suratman dan Dillah, Philips, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-2, Bandung : Alfabeta, Cv, 2014.

Syarifuddin Kalo, Mahmud Mulyadi dan Edi Yunara, Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan saksi Pelaku sebagai Justice Collaborators dalam Tindak Pidana Narkotoka di Pengadilan Negri Pematang Siatar ( Studi Putusan No : 231 /pid.Sus/2015 /PN), Volume 5, Nomer 3, 2017.

Tutik, Titik, Triwulan, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cetakan Ke-1, Kencana : Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke IV).

Undang-Undang Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Usman, Nurdin, Konteks Implementasi Berbasisi Kurikulum, Cetakan Ke- 1, Jakarta : Grasido, 2002.

Wikipedia. “Sistem”. http://id.m. wikipedia.org/wiki/Sistem (14 April 2019).

Zulkarnain, Fatkhurohman, dan Sirajjudin, Legislative Drafting, Cetakan ke-3, Jawa Timur : Sastra Press, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.