AUTHOR GUIDELINES

Pedoman Penulisan

Jurnal “Qaimuddin: Constitutional Law Review” Terkini sejak tahun terbit 2023 

A.  Pendahuluan

Qaimuddin: Constitutional Law Review merupakan jurnal penelitian peer-review akses terbuka berkualitas yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Fokusnya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca tentang konstitusi, pranata sosial dan hukum keislaman transdisiplner serta nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia dengan menerbitkan artikel dan laporan penelitian.

Qaimuddin: Constitutional Law Review mengkhususkan diri dalam tentang konstitusi, pranata sosial dan hukum keislaman transdisiplner dan bertujuan untuk mengkomunikasikan penelitian asli dan isu-isu terkini yang relevan. Jurnal ini menyambut baik kontribusi dari para sarjana disiplin ilmu terkait. Qaimuddin: Constitutional Law Review telah tersedia online sejak Maret 2021.

Qaimuddin: Constitutional Law Review pada dasarnya memuat topik-topik yang berkaitan dengan konstitusi, pranata sosial dan hukum keislaman transdisiplner. Namun isu-isu baru dan terkini adalah prioritas dalam penerbitan. Cakupan materinya mencakup Fikih yang sudah mapan, masyarakat Hukum Islam Indonesia, budaya lokal, dan berbagai pendekatan studi hukum seperti hukum Islam komparatif, Hukum Islam politik, sosiologi hukum Islam dan sejenisnya.

B.  Cara Penulisan Judul, Nama, dan Alamat Penulis

Judul naskah harus berada di bagian atas halaman pertama dengan teks rata tengah. Sedangkan nama penulis, afiliasi, dan alamat harus disebutkan pada naskah dan tidak lebih dari 5 penulis sedangkan email hanya disebutkan untuk penulis terkait. Komunikasi mengenai revisi artikel dan pernyataan akhir akan diinformasikan melalui email kepada penulis terkait hanya seperti yang tercantum di metadata. Disarankan agar penulis berkolaborasi dengan peneliti dari berbagai institusi.

C.  Pedoman Umum Naskah

Pedoman umum teks naskah adalah sebagai berikut:

  1. Naskah adalah hasil penelitian otentik yang belum dipublikasikan atau diserahkan pada media publikasi atau penerbit lain.
  2. Naskah tidak mengandung unsur plagiarisme. Untuk mengecek kemungkinan adanya plagiarisme, silahkan gunakan aplikasi Turnitin. Harus dibawah 20% plagiarisme dan penulis wajib melampirkan hasil pengecekan Turnitin beserta naskahnya. Dewan redaksi akan langsung menolak teks yang terindikasi plagiarisme.
  3. Pedoman penulisan naskah artikel dan template tahun 2023 dapat diunduh di halaman beranda website Qaimuddin: Constitutional Law Review dan tersedia dalam format MS Word (*.doc/*.docx).
  4. Naskah prosedur penyerahan online tersedia pada pedoman penyerahan online di bagian selanjutnya.
  5. Naskah harus memuat beberapa aspek artikel ilmiah yaitu: (1) Judul artikel, (2) Abstrak dan kata kunci, (3) Pendahuluan, (4) Metode (5) Hasil dan Pembahasan (6) Kesimpulan ( 7) Pengakuan. Jika tidak, naskah tersebut akan ditolak.
  6. Subjudul yang terdapat pada bagian pembahasan (Pendahuluan, Metode, Hasil dan Pembahasan, serta Kesimpulan) ditulis dengan format bold dan title case. Ini menggunakan perataan teks kiri tanpa garis bawah. Subjudul yang diperluas berikutnya juga harus diketik dalam huruf tebal dan miring dengan format yang sama menggunakan perataan teks kiri.
  7. Naskah dapat dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Badan makalah harus diuraikan antara 6500 - 7.000 kata termasuk abstrak, referensi dan catatan kaki serta ditulis dalam Cambria font 11 dengan spasi satu baris. Artikel dibuat pada kertas berukuran Letter B5 (16 x 24 cm) dengan margin khusus sebagai berikut: kiri 20 mm, kanan 20 mm, bawah 20 mm, dan atas 20 mm.
  8. Kata-kata yang berasal dari bahasa yang tidak lazim atau bahasa asing dicetak miring. Setiap paragraf dimulai 11 mm dari batas sisi kiri dan tidak ada spasi antar paragraf.
  9. Tabel, gambar, dan instrumen visualisasi lainnya ditempatkan pada kelompok teks. Masing-masing harus diberi judul dan keterangan di bawahnya serta diberi nomor dalam bahasa Arab diikuti judul gambar atau tabel di atasnya. Lampiran harus dijamin dapat dicetak dengan baik (ukuran font, resolusi, dan spasi baris terlihat jelas) dan ditempatkan di tengah-tengah di antara kelompok teks. Jika ukurannya lebih besar, bisa diletakkan di tengah halaman. Tabel tidak boleh memuat garis vertikal, sedangkan garis horizontal hanya diperbolehkan pada poin penting saja.

D.  Pedoman Isi Naskah Naskah

Judul naskah: Judul harus informatif dan ditulis secara singkat dan jelas. Tidak bisa membedakan multitafsir. Harus tepat sasaran dengan permasalahan yang akan dibicarakan. Kata awal ditulis dengan huruf kapital dan simetris. Judul artikel tidak mengandung singkatan yang tidak lazim. Gagasan pokok harus ditulis terlebih dahulu, baru kemudian penjelasannya. Judul artikel ditulis tidak melebihi enam belas kata, font Cambria berukuran 13pt, dengan pilihan tebal dan format teks tengah model piramida terbalik.

Abstrak: Abstrak ini diketik dengan Cambria dan ukuran font 10 pt dengan jumlah kata sekitar 200-250. Khusus untuk bagian ini, silakan gunakan margin kiri dan kanan sebesar 10 mm. Spasi tunggal harus digunakan antar baris dalam artikel ini. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia atau Inggris, abstrak diketik dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Abstrak disusun sesingkat mungkin dan memuat: rumusan masalah, metode, hasil temuan ilmiah, dan kesimpulan singkat. Abstrak sebaiknya hanya diketik dalam satu paragraf dan format satu kolom. Kata kunci minimal 3 kata dan maks. 5 kata menggunakan font Cambria 10 pt.

Pendahuluan: Pendahuluan harus memuat (secara singkat dan berurutan) latar belakang umum masalah yang penulis selidiki. Hal ini harus memberikan informasi yang cukup kepada pembaca untuk memahami dan mempertimbangkan tujuan spesifik penulis dalam kerangka teori yang lebih luas atau diskusi relevan yang lebih luas. Sambil menempatkan penelitian saat ini dalam konteks yang lebih luas, penulis harus menyatakan dengan jelas posisi penelitian saat ini di antara penelitian-penelitian sebelumnya yang relevan dalam tinjauan pustaka (canggih) sebagai dasar pertanyaan penelitian baru. Dalam format artikel ilmiah tidak diperkenankan untuk menuliskan referensi seperti pada laporan penelitian. Mereka harus terwakili dalam tinjauan pustaka untuk menunjukkan artikel ilmiah yang baru. Selain itu, semua informasi latar belakang yang dikumpulkan dari sumber lain tentu saja harus dikutip dengan tepat sehingga kebaruan, orisinalitas, dan kecanggihan penelitian ini diketahui dengan jelas. Pada bagian akhir pendahuluan, harus dinyatakan tujuan penulisan artikel beserta argumen atau hipotesis dasarnya.

Metode: Metode memuat informasi yang cukup sehingga pembaca dapat memahami praktik yang telah dilakukan. Hindari memberikan penjelasan konseptual yang terlalu panjang tentang arti metode, pendekatan, atau jenis penelitian tertentu. Sebaliknya, tekankan penjelasan tentang bagaimana data diperoleh, diberi kode, dianalisis, serta menjelaskan alasan memilih kerangka teori tertentu untuk penelitian yang sedang mereka lakukan.

Hasil dan Pembahasan: Hasil dan Pembahasan sebaiknya ditulis dalam satu bagian yang sama dan dibuat sesuai dengan pertanyaan penelitian/tujuan penelitian pada nomor subjudul dan alur penulisan. Sebaiknya disajikan terus menerus mulai dari hasil utama hingga hasil pendukung dan dilengkapi dengan pembahasan lebih lanjut. Bagian pembahasan harus mencakup prinsip-prinsip dasar mulai dari analitik, implikatif, interpretatif, konstruktif, hingga komparatif. Gambar, Tabel, dan visualisasi lainnya (jika ada) harus ditempatkan pada bagian yang sama pada bagian ini dan harus tersedia bagi editor untuk diedit. Jika penulis memberikan gambar yang relevan, pastikan gambar tersebut dalam resolusi tinggi. Meskipun hasil dan pembahasan ditulis dalam bagian yang sama, namun harus jelas antara apa yang disampaikan oleh data dan bagaimana kaitannya dengan diskusi relevan yang lebih luas atau kerangka teoritis relevan saat ini.

Kesimpulan: Daripada mereplikasi bagian mana pun dari bagian Abstrak atau Hasil dan Pembahasan, bagian ini hanya menyatakan apa yang menurut penulis tersirat dan berarti dari data tersebut. Dengan demikian, kesimpulan harus berhubungan langsung dengan masalah/pertanyaan artikel sehubungan dengan pembahasan tema yang lebih luas.

Daftar Pustaka: Referensi naskah harus mutakhir (minimal 5 hingga 10 tahun terakhir). Minimal digunakan 15 referensi yang 40% diantaranya berasal dari sumber primer/jurnal akademik bereputasi) yang dapat diakses oleh semua orang. Penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi dalam setiap referensi lengkap dan akurat. Semua referensi harus dikutip dalam teks; jika tidak, referensi ini akan dihapus secara otomatis. Penulisan daftar pustaka sebaiknya menggunakan aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley dengan menggunakan Chicago Manual of Style edisi ke-17.

E.  Pedoman Tinjauan Pustaka, Kutipan dan Referensi

Semua data atau kutipan yang disajikan harus melampirkan sumber referensi. Referensi dan tinjauan pustaka sebaiknya menggunakan aplikasi manajer referensi Mendeley. Format penulisan Jurnal Qaimuddin: Constitutional Law Review mengikuti format yang diterapkan oleh Chicago Manual Citation Style:17th Ed.

F.  Pedoman Pengiriman Naskah Online

Pengiriman naskah naskah harus melalui langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, registrasi a. Pertama, daftar sebagai penulis atau reviewer (periksa peran sebagai penulis atau reviewer) di bagian bawah “Daftar”.

Setelah langkah registrasi selesai, login sebagai penulis lalu klik pada kolom “Pengajuan Baru”. Tahap penyerahan artikel terdiri dari lima tahap, yaitu: (1). Mulai, (2). Pengajuan Unggah, (3). Masukkan Meta data, (4). Unggah File Tambahan, (5). Konfirmasi.

Di kolom “Mulai”, pilih Bagian Jurnal (Artikel Lengkap) dan centang semua daftar periksa.

Pada kolom “Upload Submission”, upload file naskah dalam format MS. Format kata.

Pada kolom “Masukkan Metadata” isikan seluruh data penulis dan afiliasinya, meliputi Judul Jurnal, Abstrak, dan Kata Kunci Pengindeksan.

Pada kolom “Unggah Berkas Tambahan”, unggah berkas pelengkap, surat pernyataan, atau lainnya (jika ada).

Pada kolom “Konfirmasi”, klik “Selesai Penyerahan” jika data yang dimasukkan sudah benar semua. Apabila penulis mengalami kesulitan dalam proses penyerahan melalui sistem online, harap menghubungi Editor in Chief Qaimuddin: Constitutional Law Review atas nama Syamsul Darlis, S.H., M.H Whats Up; 0853 9442 6892.