Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah Di Kota Kendari

Authors

  • Nur Khalifa INSTITUT IAIN KENDARI FAKULTAS SYARIAH HUKUM TATA NEGARA, Indonesia
  • Ahmad Ahmad Institut Agama Islam Negeri Kendari

DOI:

https://doi.org/10.31332/qjclr.v2i2.3477

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005 dan menganalisisnya dalam Perspektif Maqashid Syariah. Proses penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari proses pengumpulan dokumen yang relevan terutama lembaran Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005, Pengamatan langsung dan wawancara mendalam (depth interview) baik secara perseorangan maupun kelompok (FGD) dengan informan yang dipilih secara purposive.  

Kesimpulan umum penelitian adalah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam Kota Kendari belum optimal diimpelentasikan. Dari Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam muatan materi Peraturan Daerah sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Kenyataan di lapangan mengindisikasikan bahwa Program Bebas Buta Aksara Al-Qur’an sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah maupun pada masyarakat Islam diperhadapkan pada berbagai masalah. Hal ini disebabkan karena belum adanya indikator untuk mengukur keberhasilan pencapaian program, minimnya sosialisasi dan pengawasan serta belum adanya  transparansi anggaran program. Selanjutnya, dari hasil analisis perspektif maqashid syariah, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 sangat penting dan harus diterapkan karena pembelajaran baca tulis al-Qur’an sebagaimana kandungan materinya merupakan kunci mendasar dalam memahami dan menerapkan isi kandungan kitab suci al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam. Pembuat hukum (syar’i) dalam hal ini pemerintah dan DPRD kota Kendari serta pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dan terlibat aktif agar Peraturan Daerah memberikan dampak bagi kemaslahatan umat manusia, khususnya umat muslim di Kota Kendari.

Author Biography

Nur Khalifa, INSTITUT IAIN KENDARI FAKULTAS SYARIAH HUKUM TATA NEGARA

Daftar Pustaka

Achmad, Yulianto,  dan Fajar, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-1, Yogyakarta : Putaka Pelajar, 2010.

Ali, Zainuddin,  Metode Penelitian Hukum,  Cet ke- 1, Jakarta: Sinar Grafika,  2009.

Ahmad, Mustain. “Implementasi Manajemen Supervisi Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam SMP 2 Bae Kudus Tahun 2016” http://eprints.satiinkudus.ac.id (23 Oktober 2018).

 

Asikin, Zainal,  Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan Ke- 2, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2013.

 

Ashary, Muammad, Tahir, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam,  Cetakan ke- 1, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Konsel,  Kecamatan Palangga Selatan dalam angka 2018,  Kendari : Metro Graphia, 2018.

 

Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif, Cet ke- 2, Jakarta : Prenada Media Group, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Ke-3, Jakarta : Balai Pustaka , 2005.

 

Departemen Agama RI, Al- Jumanatul ‘Ali Al-Qur’an dan Tejemahnya, Cetakan Ke- 1, Bandung : CV Penerbit J-Art.

 

Fauzan, Erik, Muhammad, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ke-1,  Malang :  Setara Press, 2017.

 

Firdaus, Buyung, Yamin, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 3  dan Pasal 4 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Pohuwato, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negri Gorontalo, 2014.

 

Friedman, Laurence, m, Sistim Hukum, Cetakan Ke- 5, Bandung : Nusa media, 2013.

                                                         

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Cetakan Ke-4, Jakarta : PT RajaGrafndo Persada, 2016.

Huda, Ni’matul,  Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ke-1, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

 

Md, Mohammad, Mahfud, Politik Hukum Indonesia, Cetakan Ke- 6, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2014.

 

Pera, Peti, Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2014 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Pelembang, 2016.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Rahayu, Ani, Sri, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinnya, Cetakan Ke-1, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2018.

Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang –Undangan,  Cetakan  Ke-1, Jakarta Timur : Sinar Grafka, 2018.

 

Reza, Mohammad, Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Volume 4, Nomer 6, 2016.

 

Saifulanam. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)  dalam Penelitian Hukum” http://www.saplaw.top (8 Januari 2019).

 

Satria,  Ase. “Definisi Implementasi dan Teori Implementasi oleh Para Ahli didalam Sebuah Kebijakan” http://www.materibelajar.id/2015/12/definisi-implementasi-dan-teori.html (2 November 2018).

 

Setiawan, Guntur, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Cetakan Ke- 1, Jakarta : Balai Pustaka, 2004.

 

Sihombing, 2014, Peran Ligkungan Dalam Peternakan, Modul ke-1.

 

Sirajuddin, et. al., eds., Hukum Administrasi pemerintahan Daerah, Cetakan Ke-1, Malang : Sastra Pres, 2016.

 

Suratman dan Dillah, Philips, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-2,  Bandung :  Alfabeta, Cv, 2014.

 

Syarifuddin Kalo, Mahmud Mulyadi dan Edi Yunara, Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan saksi  Pelaku sebagai Justice Collaborators dalam Tindak Pidana Narkotoka di Pengadilan Negri Pematang Siatar ( Studi Putusan No : 231 /pid.Sus/2015 /PN), Volume 5, Nomer 3, 2017.

 

Tutik, Titik, Triwulan, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cetakan Ke-1, Kencana : Jakarta, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke IV).

Undang-Undang Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Usman, Nurdin, Konteks Implementasi Berbasisi Kurikulum, Cetakan  Ke- 1, Jakarta : Grasido, 2002.

Wikipedia. “Sistem”. http://id.m. wikipedia.org/wiki/Sistem (14 April 2019).

Zulkarnain, Fatkhurohman, dan Sirajjudin, Legislative Drafting, Cetakan ke-3, Jawa Timur : Sastra Press,  2016. 

References

Arsip isekretariat iDPRD, i2021
Ashofa, Burhanudin. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 2004
Asmawi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah Lembaga Legislatif Daerah, Jurnal Cita, I, Juni 2014
Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, Legal Drafting Teori danTeknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009
Baskoro T. Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 2005.
Bisri, Ilhami, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Faisal, Sanafiah, Metode Penelitian Sosial, Erlangga, Jakarta, 2001
Hidayatullah .com, diakses 24 Juli 2020
Khallaf, Abd. al-Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Cetakan IX, Al-Majelis Al-A’la Al-Indonesia Li Al-Dakwah Al-Islamiyah, Jakarta, 1972
republika.co.id, diakses 24 Juli 2020
Soebono Wirjosoegito, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Ghalia Indonesia Jakarta, 2004
Wawancara (Abdul iRazak, iSP, 14 Agustus 2021, Ilham Hamra,i3 Agustus 2021, Subhan 3 iAgustus i2021, Abdul iRazak, 07 iJuni i2021, Muhammad iAsis, 2 Agustus 2021, Asidin, 8 iJuni i2021, Andi Sulolipu, 7 Agustus 2021, Muh iYunus iArsyad, i18 iJuni i2021, Zainal iM, i18 iJuni i2021, Wa iAti, i17 iJuni i2021.)
Wikipedia, Web idukcapil, i2021

Downloads

Published

2023-02-06

How to Cite

Khalifa, N., & Ahmad, A. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah Di Kota Kendari. QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review, 2(2). https://doi.org/10.31332/qjclr.v2i2.3477

Citation Check