Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah Di Kota Kendari
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005 dan menganalisisnya dalam Perspektif Maqashid Syariah. Proses penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari proses pengumpulan dokumen yang relevan terutama lembaran Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005, Pengamatan langsung dan wawancara mendalam (depth interview) baik secara perseorangan maupun kelompok (FGD) dengan informan yang dipilih secara purposive.
Kesimpulan umum penelitian adalah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam Kota Kendari belum optimal diimpelentasikan. Dari Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam muatan materi Peraturan Daerah sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Kenyataan di lapangan mengindisikasikan bahwa Program Bebas Buta Aksara Al-Qur’an sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah maupun pada masyarakat Islam diperhadapkan pada berbagai masalah. Hal ini disebabkan karena belum adanya indikator untuk mengukur keberhasilan pencapaian program, minimnya sosialisasi dan pengawasan serta belum adanya transparansi anggaran program. Selanjutnya, dari hasil analisis perspektif maqashid syariah, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 sangat penting dan harus diterapkan karena pembelajaran baca tulis al-Qur’an sebagaimana kandungan materinya merupakan kunci mendasar dalam memahami dan menerapkan isi kandungan kitab suci al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam. Pembuat hukum (syar’i) dalam hal ini pemerintah dan DPRD kota Kendari serta pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dan terlibat aktif agar Peraturan Daerah memberikan dampak bagi kemaslahatan umat manusia, khususnya umat muslim di Kota Kendari.
Full Text:
PDFReferences
Arsip isekretariat iDPRD, i2021
Ashofa, Burhanudin. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 2004
Asmawi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah Lembaga Legislatif Daerah, Jurnal Cita, I, Juni 2014
Bagir Manan dalam W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Harsono, Legal Drafting Teori danTeknik Pembuatan Peraturan Daerah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009
Baskoro T. Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 2005.
Bisri, Ilhami, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Faisal, Sanafiah, Metode Penelitian Sosial, Erlangga, Jakarta, 2001
Hidayatullah .com, diakses 24 Juli 2020
Khallaf, Abd. al-Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Cetakan IX, Al-Majelis Al-A’la Al-Indonesia Li Al-Dakwah Al-Islamiyah, Jakarta, 1972
republika.co.id, diakses 24 Juli 2020
Soebono Wirjosoegito, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Ghalia Indonesia Jakarta, 2004
Wawancara (Abdul iRazak, iSP, 14 Agustus 2021, Ilham Hamra,i3 Agustus 2021, Subhan 3 iAgustus i2021, Abdul iRazak, 07 iJuni i2021, Muhammad iAsis, 2 Agustus 2021, Asidin, 8 iJuni i2021, Andi Sulolipu, 7 Agustus 2021, Muh iYunus iArsyad, i18 iJuni i2021, Zainal iM, i18 iJuni i2021, Wa iAti, i17 iJuni i2021.)
Wikipedia, Web idukcapil, i2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.