ANALISIS PEMENUHAN HAK TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Studi Di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto)

Wiwin Fatmawati

Abstract


Pemenuhan hak penyandang disabilitas ini sangat diperlakukan khusus sehingga menjadi problematika setiap orang tua yang memang mereka harus menerima walaupun ada rasa sedih dan sedikit kecewa, sehingga masih ada anak berkebutuhan khusus yang kurang mendapatkan haknya seperti pendidikan dikarenakan orang tua yang masih minim terhadap pemahamam pendidikan untuk anak penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di desa kota bangun sudah terpenuhi atau belum terpenuhi dan apa saja faktor penghambat pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di desa kota bangun.

Penelitian ini mengunkana jenis penelitian kualitatif dengan mengunakan tipologi penelitian normatif dan empiris yang memfokuskan ke lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori negara hukum dan perlindungan hukum yang diaman teori ini berhubungan dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas sebagai salah satu hak asasi manusia.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi jaminan dan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 di Desa Kota Bangun belum sepenuhnya terpenuhi haknya yang dimana masih mendapatkan diskriminasi, tidak mendapatkan pendidikan yang khusus, memperoleh Kesehatan, dan bebas hidup, sehingga anak penyandang disabilitas di Desa Kota Bangun tidak mendapatkan kemajuan yang baik yang dimana tidak dapat manjadi anak yang mandiri, tumbuh berkembang baik, tidak dapat mencari dan mengasah bakat mereka selaku anak penyandang disabilitas.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5871).

Sumber Lainnya

Anisa, A Marwa, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kota Bone, Skripsi, Fakultas Dan Hukum Islam IAIN Bone, Bone.

Fitriani, Rini. “Peran Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-hak Anak”. Vol II, Nomor 2, Juli-Desember 2016.

Sakina, “Pemenuhan Hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas”, Journal of Family Studies, Vol 3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.