ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN PASCA PEMBERHENTIAN AKTIVITAS TAMBANG GALIAN TIPE C PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (Studi Kasus Di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi)

Dewi Sandi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui proses terjadinya pemberhentian tambang galian tipe C di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi. 2) Untuk mengetahui aktivitas tambang galian tipe C pasca dihentikan di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi. 3) Untuk mengetahui dampak lingkungan pasca pemberhentian tambang galian tipe C di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi perspektif maqasid syariah. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris. Analisis penelitian ini adalah dampak lingkungan pasca pemberhentian aktivitas tambang galian tipe C. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah proses pemberhentian tambang galian tipe C, aktivitas tambang galian tipe C pasca diberhentikan, dan dampak lingkungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Proses pemberhentian tambang galian tipe C melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi dilakukan dengan berupa pengawasan dan rehabilitasi kerusakan lingkungan pasca pemberhentian aktivitas pertambangan galian tipe C di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi. 2) Aktivitas tambang Galian Tipe C pasca dihentikan di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi berhenti dengan dilakukannya penyitaan alat berat berupa ekscavator yang digunakan saat aktivitas pertambangan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. 3) Dampak lingkungan pasca pemberhentian tambang galian tipe C di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi ada dua yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yaitu terhentinya peluasan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sulit untuk direhabilitasi sedangkan dampak negatifnya yaitu mempengaruhi  social ekonomi masyarakat terutama pelaku yang terlibat dalam usaha pertambangan, kerusakan lingkungan, longsor, serta mempengaruhi terhambatnya pembangunan. Pemberhentian aktivitas pertambangan galian tipe C di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi sejalan dengan orientasi maqasid syariah yaitu dengan berorientasi kepada kemaslahatan umat. Artinya, kemaslahatan yang umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.

Full Text:

PDF

References


Rahmatillah, Fiqi, (2017), Analisis Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Pada Sektor Pertambangan Galian C, Banda Aceh : Unsyiah.

Salim H., (2004), Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Jakarta : Pustaka Reka Cipta.

Salim, (2005), Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot, (2012), Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

Wahidah, Fakhrurrazi. (2017). Perizinan Tambang Galian C Dalam Tinjauan Figh Al-Biah (Studi Kasus Di Desa Johar Kecamatan Karang Baru). Al-Muamalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 3 (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.