Implementasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Ruang Terbuka Hijau Perspektif Fiqih Bi’ah (Studi di Kecamatan Kambu)
DOI:
https://doi.org/10.31332/qjclr.v3i1.5539Abstract
Peneliti ini dilatar belakangi terkait masalah pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Kambu yang dimana pembangunan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030. Masalah yang melanggar RTRW di Kota Kendari yaitu pembangunan, yang berfungsi sebagai rumah makan di daerah Kelurahan Laloara Kecamatan Kambu telah melanggar aturan Tata Ruang dan melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Published
2023-03-30
How to Cite
Maulana, L., & Uke, L. O. M. I. A. A. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Ruang Terbuka Hijau Perspektif Fiqih Bi’ah (Studi di Kecamatan Kambu). QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review, 3(1). https://doi.org/10.31332/qjclr.v3i1.5539
Issue
Section
Articles


