Implementasi Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Ruang Terbuka Hijau Perspektif Fiqih Bi’ah (Studi di Kecamatan Kambu)
Abstract
Peneliti ini dilatar belakangi terkait masalah pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Kambu yang dimana pembangunan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030. Masalah yang melanggar RTRW di Kota Kendari yaitu pembangunan, yang berfungsi sebagai rumah makan di daerah Kelurahan Laloara Kecamatan Kambu telah melanggar aturan Tata Ruang dan melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Refbacks
- There are currently no refbacks.