EKSISTENSI PERLINDUNGAN TANAH BENTENG KERATON LIYA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DALAM PERESPEKTIF AL-‘URF

Jeklin Dermawan, La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo Uke

Abstract


Abstrak: Penelitian ini bertujan menganalisis upaya perlindungan hukum hak atas tanah Benteng Keraton Liya oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan menganalisis bagaimana tinjauan al ‘urf terhadap upaya perlindungan tanah Benteng Keraton Liya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan sara liya. Data lalu dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu analisis data dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder dimana peneliti menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum  yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Benteng Liya sebagai Cagar Budaya Kabupaten Wakatobi dan berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan KE EMPAT tanah benteng Liya adalah tanah yang dimiliki Negara atau hak penguasaanya kembali ke Negara. Melalui SK ini pemerintah lalu melakukan perlindungan dan pelestarian hanya saja peran pemerintah belum terfokus pada persoalan tanah Benteng Liya hal ini bisa dicermati dalam SK tersebut yang tidak satupun pasal membahas jelas terkait dengan tanah serta tidak adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara terang terkait dengan pengaturan tanah Benteng Liya. Dalam perspektif al-urf’ juga menunjukan terdapat kebiasaan masyarakat terkait dengan perlindungan tanah yang secara turun temurun mendatangkan kemanfaatan bagi mereka yang dalam kaidahnya yaitu suatau kebiasaan bisa dijadikan hukum jika tidak terdapat kemudaratan dan jika kemaslahatannya lebih besar dari pada kemudaratannya.

Kata Kunci: Perlindungan tanah, Benteng Liya, Al-urf’


Full Text:

PDF

References


Abdi, M. (2021). Tinjauan Yuridis Pengaturan Hukum Bekas Tanah Swapraja Di Kesultanan Keraton Buton (Doctoral dissertation, Universitas Bosowa).

Anggia, V. Y., & Tuharyati, Y. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Situbondo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Jember, Jember.

Antara, M., & Yogantari, M. V. (2018, November). Keragaman Budaya Indonesia Sumber Inspirasi Inovasi Industri Kreatif. In SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain Dan Aplikasi Bisnis Teknologi) (Vol. 1, pp. 292-301).

Erni. (2019). Pengelolaan Pelestarian Situs Cagar Budaya Benteng Rotterdam di Kota Makassar. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar. Makassar.

Fahrullah, A. H. (2015). Urugensi Kaidah Al ’Urf dalam Menerapkan Hukum Syara. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, 3(April), 49–58.

Ginting, D. (2012). POLITIK HUKUM AGRARIA TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 29.

Hanggara, A. C. (2013). Pelaksanaan Konversi Hak Atas Tanah Adat (LETTER C) Menjadi Hak Milik Di Kabupaten Magelang. Jurnal Ilmu Hukum, 1-11.

Sahid, R. (2011). Analisis data penelitian kualitatif model Miles dan Huberman. Surakarta: UMS.

Hidayat, S., & Rusman, A. (2022, February). PERLINDUNGAN HUKUM CAGAR BUDAYA. In PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE (Vol. 1, pp. 140-152).

Indonesia, R. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945 (pp. 67-80). Sekretariat Jenderal MPR RI.

Maramis, M. R. (2013). Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(4), 890.

Pradana, Y. A. (2014). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Sarjana, S. A., & Suratman, I. K. (2017). Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam. Tsaqafah, 13(2), 279-296.

Suartha, I. D. M. (2015). Hukum dan Sanksi Adat. Setara Press.

Sugiharto, U. S., Suratman, & Muchsin, N. (2015). Hukum pengadaan tanah: pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum pra dan pasca reformasi. Setara Press.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana.

Tahir, M. (2008). Pemikiran T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy: Sumber Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 117–152.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168).

Uke, L. O. M. I. A. A. (2008). Status Hukum dan Upaya Perlindungan dari Kepemilikan Hak atas Tanah Benteng Keraton Buton sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Bau-bau (Study di Benteng Keraton Buton Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, provinsi Sulawesi Tenggara). Universitas Brawijaya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Wahyudi, B. (2005). Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Terhadap Tanah-Tanah Bekas Swapraja di Kota Surakarta (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Cipta Wijaya, A. A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Di Kota Malang (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Williams, C. (2018). Legal drafting. In Handbook of Communication in the Legal Sphere (pp. 13–35). Setara Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.