Pelanggaran Hak Cipta Melalui Aplikasi Telegram Perspektif Maqasid Syariah (Studi Di Institut Agama Islam Negeri Kendari)

Intan Restalia Ardilla

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tingkat kesadaran hokum mahasiswa terhadap pelanggaran hak cipta melalui aplikasi telegram ditinjau dari perspektif maqasid syariah. Penelitian ini dilakukan di IAIN Kendari. Tujuan penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui tingkat kesadaran hokum mahasiswa IAIN Kendari terhadap pelanggaran hak cipta melalui aplikasi Telegram, (2) untuk mengetahui konsekuensi hukum dari pelanggaran hak cipta melalui aplikasi Telegram, (3) untuk mengetahui tinjauan maqasid syariah terhadap pelanggaran hak cipta melalui aplikasi Telegram. Data yang di temukan melaui data observasi, wawancara dengan 20 orang informan serta didukung oleh data sekunder peneliti dari penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum mahasiwa IAIN Kendari masih tergolong rendah berada di kisaran 58,75%. Untuk kasus ini, konsekuensi dari pelanggaran hak cipta melalui telegram adalah sanksi ganti rugi dengan adanya delik aduan. Berdasarkan tinjauan hukum islam khususnya Maqasid Syariah mengakses film melalui telegram adalah bentuk kezaliman yang hukumnya haram yang mana hal ini belum sesuai sepenuhnya dengan kaidah kemaslahatan dan menolak kemafsadatan dalam penjagaan dan apresiasi atas sebuah karya cipta.


Full Text:

PDF

References


Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Kasdi, A. (2014). Maqasid Syariah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafqat. YUDISIA , 5 (1), 46-63.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.266

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No.251

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.