Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Kasus Hukum Di Polresta Kendari

Dwi Indah Wijayanti S

Abstract


Restorative Justice merupakan proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana penerapan Restorative Justice dalam proses penyelesaian kasus hukum di Polresta Kendari dan bagaimana Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Penerapan Resorative Justice dalam proses penyelesaian kasus hukum di Polresta Kendari.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statuta Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, studi dokumen, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; pertama, penerapan Restorative Justice dalam proses penyelesaian kasus hukum di Polresta Kendari merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana secara formal ke proses secara informal untuk diselesaikan dengan cara damai atau bermusyawarah. Dalam penerapannya, Restorative Justice telah terlaksana dengan baik dan optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam aturan internal kepolisian yaitu berpedoman pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. kedua, dalam perspektif Siyasah Dusturiyah peraturan Restorative Justice telah sesuai dengan prinsip Siyasah Dusturiyah dalam konteks, pertama asas legalitas. asas-asas umum pemerintahan yang baik, asas persamaan (Mabda Al-Musawah), dan asas maslahat, keadilan, dan kesejahteraan dalam Siyasah Dusturiyah.
Kata Kunci : Penerapan, Restorative Justice, Kasus Hukum, Siyasah Dusturiyah


Full Text:

PDF

References


Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan Dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bandung: CV Pustaka Setia.

Wibowo, T. K. (2021). Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Purwokerto: CV. Pena Indis.

Muhajir, A., dkk. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Indonesia Jurnal of Legality of Law 4(2): Juni 2022.

Ni Nyoman, A. P. D., dkk. (2022). Implementasi Prinsip Restorative Justice Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa di Polres Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022); Maret.

Reyner, T. D. (2014). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian Oleh Anak Di Bawah Umur. Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 6/Juli/2014.

Anggi, A. P. (2022). Transisi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ke Level. 4 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN).

Jhodi, H. S. (2022). Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pelaksanaan Kewenangan Cyber Crime Polda Bengkulu Dalam Pembentukan Virtual Police. Skripsi, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-definisi-restorative-justice-di-beberapa-aturan-lt61de82f63f2cf/ diakses pada tanggal 29 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.