Implementation of Permendagri Number 67 of 2017 Concerning the Appointment and Dismissal of Village Apparatus

Irda Irda

Abstract


Abstrak: Perangkat Desa merupakan salah satu unsur yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa oleh karenanya dalam pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam peraturan secara lebih khusus yang dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun demikian fakta menunjukan bahwa masih banyak terjadi pemberhentian yang bertentangan dengan peraturan tersebut salah satunya yaitu di Desa Watumelomba Kecamatan Tontonunu. Oleh kerenanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Desa Watumelomba berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan untuk mengetahui faktor penyebab pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, dan dokumentasi, teknik analisis datanya menggunakan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan atau ferivikasi data serta keabsahan datanya menggunakan triangulasi teknik, triangulasi sumber dan triamgulasi waktu. Hasil penelitian menunujukan bahwa implementasi permendagri Nomor 67 tahun 2017 belum efektif dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor politik, kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para perangkat Desa terkait dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, faktor efektivitas kerja serta faktor hubungan kekeluargaan.
Kata Kunci: Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Implementasi


References


Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Alfarezi, Salman (2017). Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Pandangan Hukum Islam Dan UU No. 6 Tentang Desa (Studi Di Pekon Negeriagung Kec. Talang Padang, Kab. Tanggamus Tahun 2016). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Arisandy, M. (2016) Metode Penelitian dan Sistem Informasi. Yogyakarta: Deepublish.

Asrul, A (2020), Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Palongki Kabupaten Bone). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.

Attamimmi, A. H. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi, Universitas Indonesia.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dewi, Mutia Rury (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perangkat Desa Atas Pemecatan Yang Dilakukan Kepala Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian (Studi Di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: Medan.

Encik, M. F. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Hasan, M. I. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jimly Asshiddiqie. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Lotulung, Paulus, (2003) Kebebasan Hakim dalam Sistim Penegakan Hukum.

Moh. Mahfud MD. (2006). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta.

Mustamin DG. Matutu dkk. (1999). Mandat, Delegasi, Attribusi dan Implementasinya di Indonesia, UII Pres, Yogyakarta.

Mochtar Kusumaatmadja. (1986). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta.

Nasrullah Jamaluddin, Adon. (2015). Sosiologi perdesaan, Pustaka setia: Surakarta.

Ni’matul Huda. (2007). Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.

Neon, M. (1998). Metode Penelitian Kualitatif Pendekatan positivistic, rasional stik, phenomelogik, dan realism metaphisikntelah studi tes dan penelitian agama.

Putriani, Yesa. (2021). Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Ditinjau Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Dan Fiqh Siyasa. Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

R. M.A.B. Kusuma. (2004). Lahirnya undang-undang Dasar 1945, pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Rahmad Hidayat, dkk, (2019). Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rifai, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Rusadi Kantaprawira. (1988). Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru.

Ressi Kartika Dewi, dkk. (2008). pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Pusat perbukuan Depertemen Pendidikan Nasional.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. (1986). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (Cet.1). Yogyakarta: Liberty.

Sri Soemantri. (1992). Bunga Rampai Hukum Tata Nengara Indonesia. Bandung: Alumni.

Sudjana, Nana. (2014). Penelitian dan penilaian pendidikan. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.

Syafiie, I. K. (2003). Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI),. Jakarta: Bumi Aksara.

Taufik, Abdullah. (2011). Sejarah dan Masyarakat.

Usman Nurdin. (2002). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wijaya, M. H. (2015). Karakteristik konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Advokasi.

Yasin, Muhammad Nur. (2018). Politik Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia, Cet. 1. Malang: UIN Maliki Press.

Zulkarnain, (2020). Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Masa Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Universitas Mataram, Fakultas Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.