ANALISIS HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM AKIBAT TIDAK NETRAL DALAM PROSES PERSIDANGAN

Fadli Winata, Muhammad Suwandi, Faturrohman Faturrohman

Abstract


A judge is a person who carries out judicial duties or powers as regulated in law. In carrying out one's duties and authority as a judge, of course there are rules when becoming a judge, including those regarding the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges. A judge is expected to adhere to high ethical standards to ensure integrity, independence, and fairness in the justice system. Unethical behavior by showing a non-neutral attitude in the trial process can damage public confidence in justice and tarnish the reputation of the justice system. The aim of this research is to look at these violations in terms of the Judge's Code of Ethics. This research method is qualitative research with the type of library research and analysis using a normative and sociological approach. The result of this research is that there is non-neutral behavior carried out by judges in the trial process with the aim of taking sides which clearly violates the Judge's Code of Ethics. The results of this research provide an in-depth picture of the various disciplinary actions that may be taken against judges, ranging from warnings and administrative sanctions to further legal action.


Full Text:

PDF

References


Aloysius Wisnubroto, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 2.

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, Cetakan ke-2, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 77.

Anugerah Merdekawaty Maesya Putri, 2016, Pertanggungjawaban Hakim Pelaku Pelanggaran Kode Etik Berpotensi Pidana, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Aprilia Sandi dkk, “Bentuk Pelanggaran Kode Etik Serta Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim Tindak Pidana Korupsi”, MODERATION: Journal of Islamic Studies Review, Vol. 02, No. 01, 2022, hlm. 122

Suparman Marzuki, 2015, Pengadilan yang Fair: Kecenderungan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Hakim, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 22 JULI 2015, hlm 405

Mochamad Nabil, 2023, Pelanggaran Kode Etik Hakim Akibat Komunikasi Antara Hakim dan Pihak yang Berperkara di Luar Persidangan, Diterbitkan oleh FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia)

Basyarudin, 2023, Pelanggaran Kode Etik Hakim Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 1, No. 1 January 2023

Aprilia Sandi dkk, “Bentuk Pelanggaran Kode Etik Serta Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim Tindak Pidana Korupsi”, MODERATION: Journal of Islamic Studies Review, Vol. 02, No. 01, 2022, hlm. 122

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisi

Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012, Op. Cit, hlm. 13.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bersama Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Edisi III Cetakan ke-1, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 578.

https://news.detik.com/berita/d-6359170/tugas-dan-wewenang-hakim-pengertian-dan-syarat-syaratnya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.