Optimalisasi Perlindungan Anak Dalam Kebijakan Hukum Pidana

Faturohman Faturohman, Tegar Muhammad Zaidan, Ruth Arnesia Purba

Abstract


Anak secara filosofis memiliki kedudukan yang penting dalam suatu bangsa, sehingga perlu
mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus, termasuk ketika anak melakukan pelanggaran
hukum pidana (tindak pidana anak). Seorang anak mempunyai hak-hak yang sudah tercantum dalam
peraturan hukum, Dimana peraturan tersebut termasuk bentuk perlindungan hukum. Pada artikel ini
penulis menggunakan metode studi Pustaka (library research) yaitu metode dengan pengumpulan
data-data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang
berhubungan dengan penelitian tersebut. Pasal 13 UUNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa proses peradilan anak dilanjutkan ketika proses diversi tidak
menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan. Optimalisasi pelaksanaan
kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat
dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku korban, mendukung diversi,pemberian ganti rugi kepada
korbandan keluarganya, dan memberikan pengakuan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.


Full Text:

PDF

References


Darida, 2024; Hariyanto & Swardhana, 2021; Pertiwi & Saimima, 2022; Putusan et al., 2022; Sinaga,

; Utami, 2016; Wahyuningsih Yulianti, 2022) Darida, V. A., Wahyudi, S. T., Hukum, F., Pembangunan, U., Veteran, N., Dendam, P. B., & Hukum, O. P. (2024). Politik kriminal optimalisasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana revenge porn. 5(1), 889–902.

Hariyanto, D. R. S., & Swardhana, G. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 394. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.787

Pertiwi, Y. W., & Saimima, I. D. S. (2022). Peranan Kontrol Sosial Dan Optimalisasi Kebijakan Keadilan Restoratif Pada Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 109.

https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.202 2.109-133

Putusan, S., Pid, N., & Bdg, S. P. N. (2022). Hlm 40-58 OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU Kepolisian Sektor Lembang , Indonesia , [email protected] Universitas Islam As- Syafi ’ iyah , Indonesia , [email protected] Universitas Islam As- Syafi ’ iyah , Indonesia, [email protected]. 8(2), 40–58.

Sinaga, M. R. (2023). Jaminan Perlindungan Hukum Anak: Optimalisasi Unit Perempuan dan Anak Institusi POLRI. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 198. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v1 1i2.16064

Utami, P. N. (2016). Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu. Jurnal HAM, 7(1), 55. https://doi.org/10.30641/ham.2016. 7.7 1

Wahyuningsih Yulianti, S. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 17.

https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i1. 1399


Refbacks

  • There are currently no refbacks.