Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Aris Darmawan Al Habib Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Indonesia
  • Aris Nur Qadar Ar Razak Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Indonesia
  • Muh. Asrianto Zainal Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Indonesia
  • Arini Pratiwi Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Indonesia
  • Muh. Rizal Mongkito Pascasarjana, Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31332/qjclr.v4i2.9510

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak Perspektf Fiqih Siyasah Dusturiyah di Desa Lamanu. Bahan diperoleh dari hasil wawancara, dokumentasi dan keputakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode reduksi data, pengumpulan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak masih belum terlaksana secara maksimal yang disebabkan oleh oleh beberapa faktor diantaranya : faktor ketidaktahuan warga tentang adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak, karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah kecamatan.

Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pemerintah, dan Masyarakat

This study aims to determine the Implementation of Regional Regulation Number 2 of 2018 concerning the Control of Livestock in the Perspective of Fiqh Siyasah Dusturiyah in Lamanu Village. Materials were obtained from interviews, documentation and library. The method used in this research is the method of data reduction, data collection and conclusion drawing. The results of this study indicate that the Implementation of Regional Regulation Number 2 of 2018 concerning Curbing Livestock is still not maximally implemented due to several factors including: the factor of ignorance of residents about the existence of Regional Regulation Number 2 of 2018 concerning Curbing Livestock, because there is no socialization conducted by the government, both the central government and the sub-district government.

Keywords: Implementation, Local Regulations, Government, and Society

Author Biographies

Aris Darmawan Al Habib, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Aris Nur Qadar Ar Razak, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Muh. Asrianto Zainal, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Arini Pratiwi, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

Muh. Rizal Mongkito, Pascasarjana, Universitas Halu Oleo

Pascasarjana, Universitas Halu Oleo

References

Angrain, Micho. 2022. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Berkaki Empat Berdasarkan Tinjauan Siyasah Dusturiyah ( Studi Kasus Desa Maur Baru, Kec. Rupit, Kab. Musi Rawas Utara ).” no. 8.5.2017: 2003–5.

Awwalin, Saidil. 2018. “Tanggung Jawab Pemilik Ternak Terhadap Pemilik Tanaman Akibat Adanya Kerusakan Oleh Hewan Ternak (Suatu Penelitian di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2 (November): 699–709.

Gautama,Sudargo.2009.Pengantar_hukum_perdata_internasional_In. Jakarta : Raja Grafindo.

Reza, Mohammad. 2016. “Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Di Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.” E-Jurnal Katalogis 4 (6): 39–48. https://media.neliti.com/media/publications/152715-ID-implementasi-kebijakan-penertiban-hewan.pdf.

Rinandy, Alif. 2019. “Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima,” 1–146.

Soerjono, Soekanto. 1977. “Soekanto1977.” Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.

Wijaya, Made Hendra. 2013. “Keberadaan Konsep Rule By Law (Negara Berdasarkan Hukum) Didalam Teori Negara Hukum the Rule of Law.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 2 (3): 1–14. https://doi.org/10.24843/jmhu.2013.v02.i03.p02.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Habib, A. D. A., Razak, A. N. Q. A., Zainal, M. A., Pratiwi, A., & Mongkito, M. R. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak Perspektif Fiqih Siyasah Dusturiyah. QAIMUDDIN: Journal of Constitutional Law Review, 4(2). https://doi.org/10.31332/qjclr.v4i2.9510

Citation Check