Problems of Procuring Land Certificates through the National Agrarian Program in Ladongi District, East Kolaka Regency, Southeast Sulawesi

Risna Yanti Hernawati, La Ode Muhammad Iman Anantomo Uke

Abstract


Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengadaan sertifikat tanah melalui PRONA di Kecamatan Ladongi. (2)Untuk mengetahui bagaimana melihat hukum positif tentang pengadaan sertifikat tanah melalui PRONA. (3) Untuk mengetahui bagaimana prolematika pengadaan sertifikat tanah melalui PRONA di Kecamatan Ladongi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Kasus dan Perundang-undangan serta Metode pengumpulan data dalam penelitian ini terbagi atas dua, yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. .(2)Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah mengatur mengenai Skema, pembiayaan, dan menetukan arah kebijakan pendaftaran tanah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan Pendaftaran dan pembuatan sertifikat kepada masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya dengan proses yang sederhana, cepat, mudah.(3) Masalah dalam pengadaan sertifikat tanah melalui Prona setelah dilakukan penelitian oleh peneliti menemukan fakta bahwa terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PRONA dimana pembiayaan tersebut banyak ragam yang ditemukan oleh peneliti pada saat melakukan penelitian di Kecamatan Ladongi .Selain terjadinya pengungutan masalah pembohong lain yang ditemukan adalah ketidaktepatsasarannya PRONA yang dimana sebagian masyarakat yang mengikuti PRONA kelas masyarakat menegah atas dan terdapat sertifikat masyarakat yang tidak terbit dikarenakan kurangnya komunikasi antara masyarakat dengan pihak kelurahan/Desa terkait faktor penyebab tidak terbitnya sertifikat masyarakat yang mengikuti PRONA.

Kata Kunci: Problematika, Pengadaan, Sertifikat Tanah



References


Buku

Hasmi. (2016). Hukum Penataan Ruang dan Penata-Gunaan Tanah dalam Konteks UUPA-UUPRH, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Singaribuan, Masri. Dkk. (1995). Metode Penelitian Survey, Jakarta, PT LP3ES

Soekanto, Soedjono. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian. Bandung. CV Alfabeta.

Warassih. Esmi. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang. Suryandaru Utama.

Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.