Centralization of Mining Business Permit Issuance through Law no. 3 of 2020 Perspective on the Principles of Autonomy

La Ode Rahmat Fagil

Abstract


Penelitian ini bertujuan, yakni pertama, untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Asas Otonomi Terhadap Sentralisasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Melalui UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan kedua, untuk mengetahui bagaimana dampak pengaturan sentralisasi penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dalah penelitian normatif. Hasil penelitian ini menggambarkan, pertama, berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi suatu sentralisasi kewenangan yang menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, dimana pemerintah pusatlah yang berhak menyelenggarakan penguasaan pertambangan pertambangan mineral dan batubara melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Sentralisasi kewenangan dalam UU No. 3 Tahun 2020, tidak menghendaki semangat otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif (pilihan), yang dijalankan dengan berdasarkan pada semangat konstitusi yang memberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Kedua, Dampak dari pengaturan sentralisasi pertambangan adalah hilangnya kewenangan pemerintah daerah terhadap penguasaan pertambangan mineral dan batubara, terjadinya disharmonisasi dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945, hak partisipasi rakyat di persulit dan melegitimasi kejahatan para korporasi dan pengusaha tambang.

Kata Kunci : Sentralisasi, Pertambangan, Otonomi Daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.